Pilgub Jatim 2024

Bawaslu dan KPU Beri Jawaban Atas Tuduhan Kubu Risma-Gus Hans Soal Kejanggalan di Pilgub Jatim 2024

Komisioner KPU Jatim, Nur Salam saat dikonfirmasi mengenai kejanggalan Pilgub Jatim 2024 di Surabaya beberapa waktu lalu. Berikut selengkapnya

Editor: eben haezer
IST
Komisioner KPU Jatim, Nur Salam saat dikonfirmasi mengenai kejanggalan Pilgub Jatim 2024 di Surabaya beberapa waktu lalu.  

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Bawaslu dan KPU Jawa Timur angkat bicara mengenai tuduhan dari tim pasangan calon nomor urut 3, Risma-Gus Hans mengenai dugaan kejanggalan di ribuan TPS pada Pilgub Jatim 2024.

Bawaslu menegaskan belum menerima laporan resmi, sedangkan KPU menegaskan penyelenggaraan Pilgub sudah sesuai aturan.

Tudingan kejanggalan dari tim Risma-Gus Hans lantaran mengklaim menemukan 2.801 TPS dengan tingkat partisipasi yang mencapai 90 hingga 100 persen dan mayoritas ditemukan di kawasan Madura.

Hal tersebut dianggap mustahil dan menganggap adanya indikasi kejanggalan.

Meski begitu, laporan tudingan yang dimaksud belum sampai ke Bawaslu Jatim sebagai lembaga pengawas Pemilu.

"Belum ada laporan seperti itu yang kami terima di Provinsi," kata Komisioner Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin (2/12/2024). 

Hingga tudingan itu disampaikan kepada publik, Bawaslu menyebut tidak menerima laporan apapun secara resmi.

Meski begitu, Rusmi yang membidangi divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Jatim tersebut menyarankan agar jika tudingan itu benar untuk dipertanyakan pada saat rekapitulasi suara tingkat provinsi.

Sebagaimana rencananya, rekap suara di tingkat provinsi itu akan berlangsung dalam waktu dekat. 

"Mungkin nanti saksi paslon 3 bisa menanyakan itu waktu rekap Provinsi nanti," jelas Rusmi.

Sementara itu, Komisioner KPU Jatim Nur Salam menyebut pihaknya telah berupaya maksimal dalam penyelenggaran Pilkada serentak termasuk Pilgub Jatim 2024.

Termasuk, juga berupaya optimal agar tingkat partisipasi pemilih untuk datang mencoblos ke TPS juga tinggi.

Namun, mengenai tudingan itu, KPU menyebut sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu.

"Sejauh ini KPU sudah melaksanakan sesuai regulasi yakni pemungutan dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kami tetap mempedomani itu untuk diturunkan ke tingkat adhoc kami di KPPS," kata Salam saat dihubungi dari Surabaya, Senin sore.

Menurut Salam, tingkat partisipasi yang tinggi memang bisa saja terjadi. Sebab, siapapun yang punya hak pilih dan terdaftar di DPT maupun Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb bisa menggunakan hak pilihnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved