Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Gaji 2 ASN PPPK Tulungagung Yang Melanggar Netralitas Dipotong Selama 8 Bulan

Pemkab Tulungagung menjatuhkan sanksi pemotongan gaji kepada 2 ASN PPPK yang dianggap melanggar asas netralitas di Pilkada 2024

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Foto 2 ASN yang terindikasi memberikan dukungan ke salah satu pasangan calon (Paslon). (Ist) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung menjatuhkan sanksi pemotongan gaji kepada 2 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dianggap melanggar asas netralitas ASN

Keduanya diputus bersalah melanggar netralitas ASN, karena berfoto bersama calon bupati nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo.

Mereka adalah Timour dan Priyono, penyuluh pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: HMI Tulungagung Persoalkan Pj Bupati dan ASN Pemkab Tulungagung yang Dinilai Tak Netral

Menurut Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto, sanksi ini atas perintah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Surat dari BKN sudah kami terima. Intinya BKN meminta supaya yang bersangkutan diberi sanksi,” jelas Suyanto, Jumat (29/11/2024.

Sebelum menjatuhkan sanksi, Pemkab membentuk tim pemeriksa dari Dinas Pertanian, Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Tim pemeriksa ini mengambil kesimpulan, dua orang PPPK itu melakukan pelanggaran kategori sedang.

Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang netralitas, dan Undang-undang ASN.

“Sebenarnya kami tinggal menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh BKN. Sanksi sudah kami jatuhkan,” tegas Suyanto.

Sanksi yang dijatuhkan berupa pemotongan jadi selama 8 bulan, terhitung mulai Desember 2024.

Setiap bulan keduanya mendapat pengurangan gaji sebesar Rp 500.000.

Namun mereka tidak mendapatkan penurunan golongan kepangkatan.

“Tidak ada penurunan, hanya pemotongan gaji selama 8 bulan. Setelah itu haknya dikembalikan,” tandas Suyanto.

Sebelumnya Bawaslu Tulungagung menyimpulkan, kedua PPPK ini melanggar netralitas.

Namun dari kajian di sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), keduanya tidak melanggar pidana Pemilu.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved