Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Gaji 2 ASN PPPK Tulungagung Yang Melanggar Netralitas Dipotong Selama 8 Bulan

Pemkab Tulungagung menjatuhkan sanksi pemotongan gaji kepada 2 ASN PPPK yang dianggap melanggar asas netralitas di Pilkada 2024

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Foto 2 ASN yang terindikasi memberikan dukungan ke salah satu pasangan calon (Paslon). (Ist) 

Namun mereka melanggar perundang-undangan yang lain, terkait netralitas ASN.

Karena itu Bawaslu kemudian meneruskan kesimpulan ini ke BKN.

BKN lalu mengeluarkan perintah agar Pemkab Tulungagung menjatuhkan sanksi.

Dalam klarifikasi yang dilakukan di Dinas Pertanian, keduanya dimintai bantuan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Endro Hermono  untuk mengantar selama kegiatan aspirasi.

Endro lalu mengajak Priyono dan Timour ke rumah Gatut Sunu Wibowo untuk berdiskusi kemudian foto bersama.

Ada 2 foto yang diunggah, pertama mereka berpose tangan mengepal.

Pada pose kedua, Priyono tetap mengepalkan tangan karena ingin menunjukkan netralitasnya.

Sementara Timour mengacungkan jari telunjuk mengikuti ajakan para pihak yang ada di lokasi saat itu.

Mereka mengaku khilaf karena tidak bisa menolak ajakan Endro Hermono.

Keduanya sudah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved