Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Diputus Bersalah Ikut Kampanye, Pemkab Tulungagung Rumuskan Sanksi Untuk Kades Tanggulturus

Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Wahyunita Ningsih bersiap menerima sanksi dari Pemkab usai terbukti salah ikut Kampanye

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
ist
Sosok yang diduga Kades Tanggulturus (perempuan kaus hitam) saat menghadiri kampanye Paslon 01 di Pilkada Tulungagung. (Ist) 

Sesuai pasal 30 undang-undang yang sama, sanksi untuk pelanggaran itu hanya sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.

Namun jika sanksi administrasi itu diabaikan, bisa dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Sebelumnya foto-foto Kades Tanggulturus menghadiri kampanye Paslon 01 menyebar di Whatsapp Grup.

Dia mengenakan kaus hitam dengan gambar pasangan Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin, dengan tulisan Gabah.

Wahyunita juga terlihat mengacungkan jari telunjuk, mengacu angka 1, nomor urut Gabah.

Bawaslu sudah mengundang yang bersangkutan sebanyak 2 kali untuk melakukan klarifikasi.

Namun Kades serta 3 orang lain yang dipanggil tidak datang ke Bawaslu.

Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu akhirnya memutuskan, Kades Tanggulturus melanggar ketentuan netralitas untuk Kades.

Namun dia tidak melanggar pidana pemilu yang ada di dalam Undang-undang Pilkada, melainkan melanggar perundang-undangan yang lain yaitu Undang-undang Desa. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved