Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Diputus Bersalah Ikut Kampanye, Pemkab Tulungagung Rumuskan Sanksi Untuk Kades Tanggulturus
Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Wahyunita Ningsih bersiap menerima sanksi dari Pemkab usai terbukti salah ikut Kampanye
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung sedang merumuskan sanksi untuk Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Wahyunita Ningsih.
Sanksi ini terkait putusan dan Badan Pengawas Pemilu, yang menyimpulkan Kades Tanggulturus melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.
Ia kedapatan ikut kampanye dan memberikan dukungan kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, di GOR Lemputeng pada Sabtu (2/11/2024) silam.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Iswahyudi, mengaku sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Tulungagung.
Baca juga: Sedang Asyik Pesta Sabu, Dua Pemuda Dari Bagor Nganjuk Tiba-tiba Didatangi Polisi
Kades Tanggulturus diputus tidak melanggar Pidana Pemilu, namun melanggar Undang-undang Desa terkait netralitas.
“Kami baru menerima rekomendasi dari Bawaslu. Akan segera kami proses,” ujar Iswahyudi, saat ditemui Selasa (26/11/2024).
Karena yang dilanggar adalah Undang-undang Desa, yang berhak menjatuhkan sanksi adalah Bupati.
Iswahyudi mengaku masih akan mempelajari rekomendasi dari Bawaslu.
Termasuk melihat kemungkinan ada unsur pidana yang ada dalam pasal yang dilanggar.
“Setelah dipelajari semua, baru akan diputuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan. Prosesnya akan kami sampaikan ke Pak Bupati,” tambahnya.
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, mengatakan meminta DPMD bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan kajian.
Kedua lembaga ini yang akan memastikan kategori pelanggaran yang dilakukan Kades Tanggulturus.
“Apakah pelanggaran ringan, sedang atau berat, semua ada sanksinya masing-masing,” ujar Pj Bupati.
Peraturan yang dilanggar Wahyunita adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara khusus Pasal 29 J.
Pasal itu menerangkan larangan untuk Kepala Desa, yaitu ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
Sesuai pasal 30 undang-undang yang sama, sanksi untuk pelanggaran itu hanya sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
Namun jika sanksi administrasi itu diabaikan, bisa dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Sebelumnya foto-foto Kades Tanggulturus menghadiri kampanye Paslon 01 menyebar di Whatsapp Grup.
Dia mengenakan kaus hitam dengan gambar pasangan Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin, dengan tulisan Gabah.
Wahyunita juga terlihat mengacungkan jari telunjuk, mengacu angka 1, nomor urut Gabah.
Bawaslu sudah mengundang yang bersangkutan sebanyak 2 kali untuk melakukan klarifikasi.
Namun Kades serta 3 orang lain yang dipanggil tidak datang ke Bawaslu.
Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu akhirnya memutuskan, Kades Tanggulturus melanggar ketentuan netralitas untuk Kades.
Namun dia tidak melanggar pidana pemilu yang ada di dalam Undang-undang Pilkada, melainkan melanggar perundang-undangan yang lain yaitu Undang-undang Desa.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Wow, Desa Beji Tulungagung Punya Sekolah Setingkat SMA Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
14 Desa di Tulungagung Masih Kosong Jabatan Kepala Desa, APDESI Dorong PAW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.