Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Sedang Asyik Pesta Sabu, Dua Pemuda Dari Bagor Nganjuk Tiba-tiba Didatangi Polisi

Dua pemuda warga Dusun Rowodoro, Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, tiba-tiba digrebek polisi saat sedang pesta sabu

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
ist
barang bukti yang disita polisi dari B (26) dan TD (23), warga Dusun Rowodoro, Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Keduanya diringkus polisi saat pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Loceret. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - KB (26) dan TD (23), dua pemuda warga Dusun Rowodoro, Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, tiba-tiba digrebek polisi saat sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu. 

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Desa Mungkung, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti masing-masing dua plastik klip sabu masing-masing seberat 0,17 gram dan 0,12 gram. 

Juga pipet kaca dengan sisa sabu seberat 1,46 gram serta alat hisap. 

"Kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat. Kami mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 1,75 gram," katanya, Selasa (26/11/2024). 

Kasat Reskoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya menjelaskan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial M (20), warga Kecamatan Bagor, Kecamatan Nganjuk.

Saat ini, M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara, sabu seberat 0,12 gram diketahui akan dijual kepada seseorang berinisial U (27), warga Desa Gejagan, Kecamatan Loceret.

"Tersangka KB dan TD telah ditahan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas," ucapnya. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved