Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Diputus Bersalah Ikut Kampanye, Pemkab Tulungagung Rumuskan Sanksi Untuk Kades Tanggulturus

Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Wahyunita Ningsih bersiap menerima sanksi dari Pemkab usai terbukti salah ikut Kampanye

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
ist
Sosok yang diduga Kades Tanggulturus (perempuan kaus hitam) saat menghadiri kampanye Paslon 01 di Pilkada Tulungagung. (Ist) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung sedang merumuskan sanksi untuk Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Wahyunita Ningsih.

Sanksi ini terkait putusan dan Badan Pengawas Pemilu, yang menyimpulkan Kades Tanggulturus melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.

Ia kedapatan ikut kampanye dan memberikan dukungan kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, di GOR Lemputeng pada Sabtu (2/11/2024) silam.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Iswahyudi, mengaku sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Tulungagung.

Baca juga: Sedang Asyik Pesta Sabu, Dua Pemuda Dari Bagor Nganjuk Tiba-tiba Didatangi Polisi

Kades Tanggulturus diputus tidak melanggar Pidana Pemilu, namun melanggar Undang-undang Desa terkait netralitas.

“Kami baru menerima rekomendasi dari Bawaslu. Akan segera kami proses,” ujar Iswahyudi, saat ditemui Selasa (26/11/2024).

Karena yang dilanggar adalah Undang-undang Desa, yang berhak menjatuhkan sanksi adalah Bupati.

Iswahyudi mengaku masih akan mempelajari rekomendasi dari Bawaslu.

Termasuk melihat kemungkinan ada unsur pidana yang ada dalam pasal yang dilanggar.

“Setelah dipelajari semua, baru akan diputuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan. Prosesnya akan kami sampaikan ke Pak Bupati,” tambahnya.

Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, mengatakan meminta DPMD bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan kajian.

Kedua lembaga ini yang akan memastikan kategori pelanggaran yang dilakukan Kades Tanggulturus.

“Apakah pelanggaran ringan, sedang atau berat, semua ada sanksinya masing-masing,” ujar Pj Bupati.

Peraturan yang dilanggar Wahyunita adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara khusus Pasal 29 J. 

Pasal itu menerangkan larangan untuk Kepala Desa, yaitu ikut serta  dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum  dan atau pemilihan kepala daerah.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved