Breaking News

Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Personel Polsek Pagerwojo Tulungagung Menangkap Pengedar Uang Palsu Asal Pangandaran Jabar

Polsek Pagerwojo meringkus , seorang terduga pengedar uang palsu di wilayah Desa Wonorejo yang berasal dari Pangandaran Jawa Barat

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Ist
Polsek Pagerwojo meringkus DM (26), seorang terduga pengedar uang palsu di wilayah Desa Wonorejo yang berasal dari Pangandaran Jawa Barat 

“Dia transfer lebih dulu biaya pembelian. Kemudian uang palsunya dikirim dengan COD (cash on delivery),” papar Nanang.

DM membeli uang palsu paket Rp 3 juta, namun ternyata yang datang hanya setengah yang dijanjikan, atau 6 juta, atau 60 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Dari jumlah itu, 8 lembar sudah berhasil dibelanjakan sehingga tersisa 52 lembar.

Saat ini DM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pagerwojo.

Dia dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Penyidik juga menggunakan pasal pasal 244 KUHP, tentang uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved