Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Karyawan Bu Dendy Tulungagung Jadi Terdakwa Karena Menggelapkan Uang Perusahaan Rp 720 Juta

Rita (32), karyawan Bu Dendy sang pesohor asal Tulungagung, akhirnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin (25/11/2024).

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tersangka penggelapan di perusahaan Bu Dendy, Rita (32) menjalani sidang pertama, Senin (25/11/2024). 

Namun dalam persidangan Rita sempat menyampaikan bantahan soal kerugian ini.

Dia mengaku hanya mengambil uang buka yang dibayarkan dari para calon mitra.

Sementara sisa pelunasan ditransfer langsung ke rekening perusahaan.

“Tadi kan disanggah sama Rita, katanya ditransfer ke rekening Denov (perusahaan). Kita buktikan saja,” ucap Pak Dendy.

Penggelapan ini terjadi sejak 2022 dan baru terungkap pada Februari 2024.

Awalnya Pak Dendy mendapat direct message (DM) dari calon mitra di akun Instagram.

Calon mitra itu mempertanyakan, karena nama rekening yang dituju untuk pembayaran uang muka bukan atas nama perusahaan.

“Dari DM itu, lalu kami lakukan penelusuran. Dan akhirnya Rita mengakui,” tandasnya.

Kasus ini menjadi perhatian netizen Tulungagung  karena korban adalah sosok Bu Dendy.

Nama Bu Dendy sempat sangat viral karena videonya mengguyur perempuan yang disebut sebagai pelakor dengan uang ratusan juta.

Selain peristiwa itu, Bu Dendy bersama suaminya menjadi pengusaha waralaba yang sukses.

Akunnya di Instagram dengan nama budendy.tulungagung mempunyai 233.000 pengikut.

Setiap hari aktivitasnya dipantau ribuan orang pengikutnya.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved