Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Karyawan Bu Dendy Tulungagung Jadi Terdakwa Karena Menggelapkan Uang Perusahaan Rp 720 Juta

Rita (32), karyawan Bu Dendy sang pesohor asal Tulungagung, akhirnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin (25/11/2024).

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tersangka penggelapan di perusahaan Bu Dendy, Rita (32) menjalani sidang pertama, Senin (25/11/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Rita (32), karyawan Bu Dendy sang pesohor asal Tulungagung, akhirnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin (25/11/2024).

Rita didakwa pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan kerugian mencapai Rp 720 juta.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.

Suami Bu Dendy, Teguh Pramudya yang akrab dipanggil Pak Dendy dihadirkan JPU jadi salah satu saksi.

Pak Dendy mengatakan, Rita memang salah satu karyawan senior yang dipercaya di CV Denov Putra Brilian, perusahaan miliknya.

Perusahaan ini dikenal sebagai waralaba (franchise) minuman coklat dengan merek Nyoklat Klasik.  

“Perusahaan kami berdiri akhir 2014, Rita masuk tahun 2015. Hubungan kami dengan karyawan juga sangat baik, dianggap seperti saudara,” ujarnya.

Perbuatan terdakwa tidak diketahui salah satunya karena Pak Dendy sudah sangat percaya.

Selain itu terdakwa juga memanfaatkan celah saat pergantian program dari komputer lama ke komputer baru.

Rita menyatakan sejumlah calon mitra sudah membayar uang muka (DP) saat masih di komputer lama.

“Satu kali, dua kali akhirnya jadi tuman (keterusan) karena dia ikut arisan dan Pinjol (pinjaman online),” sambung Pak Dendy.

Hasil penggelapan uang dari perusahaan juga dinikmati bersama saudaranya.

Terkait kerugian penggelapan masih diperdebatkan dalam persidangan.

Pak Dendy menyatakan, hasil audit di internal perusahaan kerugian sekitar Rp 720 juta.

“Versi audit karyawan (audit internal), terus terang saya tidak audit langsung, audit kerugian Rp 720 juta,” tegasnya.

Namun dalam persidangan Rita sempat menyampaikan bantahan soal kerugian ini.

Dia mengaku hanya mengambil uang buka yang dibayarkan dari para calon mitra.

Sementara sisa pelunasan ditransfer langsung ke rekening perusahaan.

“Tadi kan disanggah sama Rita, katanya ditransfer ke rekening Denov (perusahaan). Kita buktikan saja,” ucap Pak Dendy.

Penggelapan ini terjadi sejak 2022 dan baru terungkap pada Februari 2024.

Awalnya Pak Dendy mendapat direct message (DM) dari calon mitra di akun Instagram.

Calon mitra itu mempertanyakan, karena nama rekening yang dituju untuk pembayaran uang muka bukan atas nama perusahaan.

“Dari DM itu, lalu kami lakukan penelusuran. Dan akhirnya Rita mengakui,” tandasnya.

Kasus ini menjadi perhatian netizen Tulungagung  karena korban adalah sosok Bu Dendy.

Nama Bu Dendy sempat sangat viral karena videonya mengguyur perempuan yang disebut sebagai pelakor dengan uang ratusan juta.

Selain peristiwa itu, Bu Dendy bersama suaminya menjadi pengusaha waralaba yang sukses.

Akunnya di Instagram dengan nama budendy.tulungagung mempunyai 233.000 pengikut.

Setiap hari aktivitasnya dipantau ribuan orang pengikutnya.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved