Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Karyawan Bu Dendy Tulungagung Jadi Terdakwa Karena Menggelapkan Uang Perusahaan Rp 720 Juta

Rita (32), karyawan Bu Dendy sang pesohor asal Tulungagung, akhirnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin (25/11/2024).

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tersangka penggelapan di perusahaan Bu Dendy, Rita (32) menjalani sidang pertama, Senin (25/11/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Rita (32), karyawan Bu Dendy sang pesohor asal Tulungagung, akhirnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin (25/11/2024).

Rita didakwa pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan kerugian mencapai Rp 720 juta.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.

Suami Bu Dendy, Teguh Pramudya yang akrab dipanggil Pak Dendy dihadirkan JPU jadi salah satu saksi.

Pak Dendy mengatakan, Rita memang salah satu karyawan senior yang dipercaya di CV Denov Putra Brilian, perusahaan miliknya.

Perusahaan ini dikenal sebagai waralaba (franchise) minuman coklat dengan merek Nyoklat Klasik.  

“Perusahaan kami berdiri akhir 2014, Rita masuk tahun 2015. Hubungan kami dengan karyawan juga sangat baik, dianggap seperti saudara,” ujarnya.

Perbuatan terdakwa tidak diketahui salah satunya karena Pak Dendy sudah sangat percaya.

Selain itu terdakwa juga memanfaatkan celah saat pergantian program dari komputer lama ke komputer baru.

Rita menyatakan sejumlah calon mitra sudah membayar uang muka (DP) saat masih di komputer lama.

“Satu kali, dua kali akhirnya jadi tuman (keterusan) karena dia ikut arisan dan Pinjol (pinjaman online),” sambung Pak Dendy.

Hasil penggelapan uang dari perusahaan juga dinikmati bersama saudaranya.

Terkait kerugian penggelapan masih diperdebatkan dalam persidangan.

Pak Dendy menyatakan, hasil audit di internal perusahaan kerugian sekitar Rp 720 juta.

“Versi audit karyawan (audit internal), terus terang saya tidak audit langsung, audit kerugian Rp 720 juta,” tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved