Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Mantan Ketua DPRD Jayapura yang Jadi Buron Buron Terpidana Korupsi Tertangkap di Tulungagung

Jumadi Kamto, mantan ketua DPRD Jayapura ditangkap di Tulungagung. Dia adalah buronan kasus korupsi pembangunan rumah jabatan yang sudah divonis

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Jumadi Kamto saat dikeluarkan dari ruang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. 

Sidang pertama dilakukan 29 November 2016 dan diputus pada 07 April  2017.

Majelis hakim menyatakan Jumadi terbukti melanggar dakwaan subsider, pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.

Jika denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

“Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta,” tegas Marvie.

Jika dalam waktu 1 bulan uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Hasil lelang ini akan digunakan membayar uang pengganti seperti yang ditetapkan pengadilan.

Sebelumnya Jumadi adalah guru mengaji yang merantau ke Jayapura.

Selama di sana Jumadi bergabung dengan PKB dan berhasil lolos ke kursi DPRD Jayapura.

Sayangnya saat menjabat dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dari data jejak digital, Jumadi Kamto pernah menjabat Ketua organisasi Islam dan ketua MUI Jayapura.

Selama pelariannya di Tulungagung, Jumadi aktif di organisasi keagamaan di Kecamatan Gondang.

 (david yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved