Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Mantan Ketua DPRD Jayapura yang Jadi Buron Buron Terpidana Korupsi Tertangkap di Tulungagung
Jumadi Kamto, mantan ketua DPRD Jayapura ditangkap di Tulungagung. Dia adalah buronan kasus korupsi pembangunan rumah jabatan yang sudah divonis
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Berakhir sudah pelarian Jumadi Kamto, mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2014-2019.
Jumadi sebelumnya telah menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan rumah jabatan DPRD Jayapura tahun 2006.
Jumadi Kamto ditangkap gabungan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua, Kejaksaan Negeri Jayapura dan Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Guru mengaji ini ditangkap di rumahnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Jumat (1/1/2024) pukul 10.00 WIB.
“Kami tangkap di rumahnya bersama tim Kejari Tulungagung. Selanjutnya terpidana kami bawa ke Kantor Kejari Tulungagung,” jelas Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie de Queljoe.
Jumadi sempat dimasukkan ke ruang tahanan Kejari Tulungagung yang ada di lantai 1.
Sementara tim Kejaksaan Kejari Jayapura menyiapkan berkas eksekusi untuk terpidana.
Sekitar 15.51 WIB Jumadi digiring menuju mobil Kejari Tulungagung dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
“Jadi terpidana akan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Terpidana mulai menjalani hukuman terhitung hari ini,” tambah Marvie.
Korupsi yang dilakukan Jumadi terjadi saat yang bersangkutan menjabat Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura periode 2004-2009.
Saat itu ada proyek renovasi rumah jabatan DPRD Jayapura sebesar Rp 400 juta.
Namun uang itu ternyata dipakai untuk memperbaiki rumah pribadinya sebesar Rp 200 juta.
“Dia sudah sempat dimintai keterangan pada tahap penyidikan di Kejari Papua. Namun dia melarikan diri,” ungkap Marvie.
Meski Jumadi melarikan diri, Kejari Jayapura tetap melanjutkan proses hukum.
Akhirnya Jumadi menjadi terdakwa dan disidangkan secara in absentia, atau sidang tanpa kehadiran terdakwa.
Sidang pertama dilakukan 29 November 2016 dan diputus pada 07 April 2017.
Majelis hakim menyatakan Jumadi terbukti melanggar dakwaan subsider, pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.
Jika denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
“Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta,” tegas Marvie.
Jika dalam waktu 1 bulan uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Hasil lelang ini akan digunakan membayar uang pengganti seperti yang ditetapkan pengadilan.
Sebelumnya Jumadi adalah guru mengaji yang merantau ke Jayapura.
Selama di sana Jumadi bergabung dengan PKB dan berhasil lolos ke kursi DPRD Jayapura.
Sayangnya saat menjabat dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dari data jejak digital, Jumadi Kamto pernah menjabat Ketua organisasi Islam dan ketua MUI Jayapura.
Selama pelariannya di Tulungagung, Jumadi aktif di organisasi keagamaan di Kecamatan Gondang.
(david yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Satlantas Polres Tulungagung Temukan Truk Terlibat Tabrak Lari Lansia |
![]() |
---|
Wow, Desa Beji Tulungagung Punya Sekolah Setingkat SMA Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.