Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Mantan Ketua DPRD Jayapura yang Jadi Buron Buron Terpidana Korupsi Tertangkap di Tulungagung

Jumadi Kamto, mantan ketua DPRD Jayapura ditangkap di Tulungagung. Dia adalah buronan kasus korupsi pembangunan rumah jabatan yang sudah divonis

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Jumadi Kamto saat dikeluarkan dari ruang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Berakhir sudah pelarian Jumadi Kamto, mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2014-2019.

Jumadi sebelumnya telah menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan rumah jabatan DPRD Jayapura tahun 2006.

Jumadi Kamto ditangkap gabungan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua, Kejaksaan Negeri Jayapura dan Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Guru mengaji ini ditangkap di rumahnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Jumat (1/1/2024) pukul 10.00 WIB.

“Kami tangkap di rumahnya bersama tim Kejari Tulungagung. Selanjutnya terpidana kami bawa ke Kantor Kejari Tulungagung,” jelas Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie de Queljoe.

Jumadi sempat dimasukkan ke ruang tahanan Kejari Tulungagung yang ada di lantai 1.

Sementara tim Kejaksaan Kejari Jayapura menyiapkan berkas eksekusi untuk terpidana.

Sekitar 15.51 WIB Jumadi digiring menuju mobil Kejari Tulungagung dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

“Jadi terpidana akan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Terpidana mulai menjalani hukuman terhitung hari ini,” tambah Marvie.

Korupsi yang dilakukan Jumadi terjadi saat yang bersangkutan menjabat Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura periode  2004-2009.

Saat itu ada proyek renovasi rumah jabatan DPRD Jayapura sebesar Rp 400 juta.

Namun uang itu ternyata dipakai untuk memperbaiki rumah pribadinya sebesar Rp 200 juta.

“Dia sudah sempat dimintai keterangan pada tahap penyidikan di Kejari Papua. Namun dia melarikan diri,” ungkap Marvie.

Meski Jumadi melarikan diri, Kejari Jayapura tetap melanjutkan proses hukum.

Akhirnya Jumadi menjadi terdakwa dan disidangkan secara in absentia, atau sidang tanpa kehadiran terdakwa.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved