Berita Terbaru Kabupaten kediri

Polres Kediri Tangkap Pengecer Sabu-sabu, Sang Bandar Masih Diburu

Polres Kediri menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengecer sabu-sabu di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Sosok bandar masih diburu

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
ist
Tersangka Bodot saat diamankan di Mapolres Kediri, Rabu (30/10/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri berhasil menangkap Wahyu Setio Pambudi, alias Bodot, seorang pria berusia 38 tahun yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Wahyu diamankan di kediamannya di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jumat (25/10/2024) malam. 

Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati menuturkan penangkapan Bodot merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap Seno Ariaman (33), yang mengakui mendapatkan sabu dari Bodot.

Dari pengakuan Seno, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan Bodot sekitar pukul 21.30 WIB.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil amankan Bodot di kediamannya," katanya, Rabu (30/10/2024). 

Saat digeledah di kediamannya, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 3,27 gram dan berat bersih 1,87 gram, yang disimpan dalam kotak jam berwarna hitam.

Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, korek api gas, pipet kaca, serok plastik, dan sebuah ponsel merek Redmi.

Menurut keterangan dari Bodot pada hari sebelumnya, Kamis (24/10/2024), dia menerima pasokan sabu sebanyak 5 gram dari seorang pengedar yang belum tertangkap, berinisial MAS.

Barang haram itu diperoleh melalui Seno, yang mengambilnya di sebuah lokasi di Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. 

"Bodot mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp5 juta," tambahnya. 

AKP Sriati menambahkan, Bodot kemudian mengedarkan sebagian dari barang tersebut ke beberapa pembeli di wilayah Kediri. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB, dia menjual 2 gram sabu kepada seseorang di kediamannya seharga Rp1,8 juta.

Praktik ini dilakukan Bodot selama beberapa bulan, sehingga dia diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Akibat tindakan Bodot, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. "Hingga kini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu ini," tutup AKP Sriati.

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

Editor: eben haezer
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved