Berita Terbaru Kabupaten kediri
Polres Kediri Tangkap Pengecer Sabu-sabu, Sang Bandar Masih Diburu
Polres Kediri menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengecer sabu-sabu di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Sosok bandar masih diburu
Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri berhasil menangkap Wahyu Setio Pambudi, alias Bodot, seorang pria berusia 38 tahun yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Wahyu diamankan di kediamannya di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jumat (25/10/2024) malam.
Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati menuturkan penangkapan Bodot merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap Seno Ariaman (33), yang mengakui mendapatkan sabu dari Bodot.
Dari pengakuan Seno, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan Bodot sekitar pukul 21.30 WIB.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil amankan Bodot di kediamannya," katanya, Rabu (30/10/2024).
Saat digeledah di kediamannya, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 3,27 gram dan berat bersih 1,87 gram, yang disimpan dalam kotak jam berwarna hitam.
Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, korek api gas, pipet kaca, serok plastik, dan sebuah ponsel merek Redmi.
Menurut keterangan dari Bodot pada hari sebelumnya, Kamis (24/10/2024), dia menerima pasokan sabu sebanyak 5 gram dari seorang pengedar yang belum tertangkap, berinisial MAS.
Barang haram itu diperoleh melalui Seno, yang mengambilnya di sebuah lokasi di Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
"Bodot mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp5 juta," tambahnya.
AKP Sriati menambahkan, Bodot kemudian mengedarkan sebagian dari barang tersebut ke beberapa pembeli di wilayah Kediri. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB, dia menjual 2 gram sabu kepada seseorang di kediamannya seharga Rp1,8 juta.
Praktik ini dilakukan Bodot selama beberapa bulan, sehingga dia diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat tindakan Bodot, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. "Hingga kini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu ini," tutup AKP Sriati.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)
Editor: eben haezer
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Kediri, BPBD Siaga Pohon Tumbang |
![]() |
---|
Kasus DBD di Kediri Masih Mengintai di Tengah Anomali Cuaca, Dinkes Imbau Warga Waspada |
![]() |
---|
Penemuan Mayat Kakek 90 Tahun di Sungai Besowo Kediri, Pikun dan Hilang dari Rumah |
![]() |
---|
Bupati Kediri Mas Dhito Perkuat Akses Kesehatan, Klinik Husada Bhakti Kini Resmi Layani Warga Kediri |
![]() |
---|
Guru SMA 82 Jakarta Datangi Kediri, Bupati Mas Dhito Teringat Kenangan Cinta Pertama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.