Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Kejari Nganjuk Tahan Bendahara Desa Banaran Kulon, Diduga Korupsi APBDes

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menahan Bendahara Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Darmaji, diduga terlibat korupsi

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: faridmukarrom
Ist
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menahan Bendahara Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Darmaji, diduga terlibat korupsi 

Prakrik culas tersangka itu menimbulkan kerugian negara senilai sisa anggaran yang dia kemplang. 

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, Tim penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 12 November 2024," tutupnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved