Breaking News

Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Kejari Nganjuk Tahan Bendahara Desa Banaran Kulon, Diduga Korupsi APBDes

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menahan Bendahara Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Darmaji, diduga terlibat korupsi

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: faridmukarrom
Ist
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menahan Bendahara Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Darmaji, diduga terlibat korupsi 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk menahan Bendahara Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Darmaji. 

Darmaji ditahan lantaran tersandung kasus dugaan korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk, Ika Mauluddhina membenarkan hal tersebut. 

Pihaknya menahan Darmaji atas perkara dugaan korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terkait kegiatan sertifikasi tanah kas Desa Banaran Kulon, tahun anggaran 2021.

"Kami juga menetapkan Darmaji sebagai tersangka dugaan kasus tersebut," katanya, Kamis (24/10/2024). 

Baca juga: Bikin Bangga, Mantan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Pimpin Mahkamah Agung Republik Indonesia

Ia menjelaskan, kasus ini bermula adanya kepakatan tukar guling antara tanah milik warga dengan tanah milik pemerintah desa  pada 1986.

Kala itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Banaran Kulon ingin memiliki fasilitas umum, antara lain lapangan sepak bola.

Lalu, pemdes menjadikan empat bidang tanah warga desa untuk dijadikan lapangan sepak bola dan melepaskan enam bidang tanah milik Desa (6 bidang tanah) sebagai tanah pengganti dengan luas sekitar 19.560 meter persegi. 

"Tapi dari 1986 belum ada kejelasan sertifikat atas tukar guling tanah kas desa yang telah dilaksanakan. Karenanya, di 2021 dianggarakan dalam APBDes untuk Kegiatan sertifikasi tanah kas desa sebesar Rp 187.298.950," jelasnya. 

Ika melanjutkan, dalam pelaksanannya, anggaran yang dapat direalisasikan hanya sebesar Rp24.438.950.

Anggaran itu diperuntukkan operasional dan pembelian administrasi persiapan sertifikasi tanah kas desa. 

"Mengingat telah di akhir bulan tahun anggaran dan proses dalam membuat sertifikat tanah tersebut membutuhkan proses yang panjang, maka sisa Rp 162.860.000 harus dikembalikan ke kas desa," ucapnya. 

Sebagai bendahara desa, sudah seharusnya tugas Darmaji menyetorkan sisa anggaran itu ke rekening kas desa. 

Namun, Darmaji justru menggunakan sisa anggaran itu untuk keperluan sehari-hari. 

"Tersangka tidak menyetorkannya kembali ke rekening kas Desa Banaran Kulon sebagai sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Sehingga pada tahun 2022-2024 kegiatan setifikasi tanah kas desa tidak dapat dilaksanakan," paparnya. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved