Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Dua Pria Dibekuk Polisi Usai Curi Benih Tebu di Lahan PTPN I Kediri

Petugas Unit Reskrim Polsek Plosoklaten Polres Kediri berhasil mengamankan dua pria pelaku pencurian benih tebu milik PTPN I Kediri

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
ist
Dua terduga pelaku saat diamankan di Mapolsek Plosoklaten Polres Kediri, Jumat (18/10/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Petugas Unit Reskrim Polsek Plosoklaten Polres Kediri berhasil mengamankan dua pria berinisial S (45) dan K (52), warga Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tanaman benih tebu.

Keduanya ditangkap setelah diduga mencuri benih tebu dari lahan milik PTPN I Regional IV Cluster Dhoho 1. Berdasarkan perhitungan, kerugian yang diakibatkan oleh S dan K mencapai Rp 8 juta. 

Kapolsek Plosoklaten, Iptu Dwi Widodo, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa malam (15/10/2024), di lahan PTPN I Regional IV Cluster Dhoho 1 yang terletak di Kebun G2, Dusun Kalasan, Desa Jarak.

Pencurian terungkap saat satpam dari PTPN I sedang melakukan patroli rutin di area tanaman benih tebu yang siap panen.

"Kami dapat laporan adanya pencurian dan langsung menuju lokasi," katanya, Jumat (18/10/2024). 

Terungkapnya pencurian tersebut usai satpam yang bertugas melakukan patroli untuk mengantisipasi pencurian dan memergoki kedua terduga pelaku sedang melakukan aksi mereka.

Dalam patroli itu, satpam melihat S sedang menaiki sepeda motor sambil menarik gerobak yang berisi tanaman benih tebu.

S juga kedapatan membawa sebuah sabit, yang diduga digunakan untuk memotong tebu tersebut.

Tidak lama kemudian, petugas keamanan juga menangkap basah K, yang berada di lokasi yang sama dengan modus serupa, yaitu menaiki sepeda motor, menarik gerobak penuh tebu, dan membawa satu sabit.

"Keduanya kemudian diamankan di pos pengamanan lahan tebu," tambah Iptu Dwi. 

Setelah diinterogasi oleh satpam, kedua terduga pelaku mengakui bahwa mereka telah mencuri tanaman benih tebu dari lahan tersebut.

Mendengar pengakuan tersebut, satpam langsung mengamankan S dan K, serta segera melaporkan kejadian ini kepada pihak manajemen PTPN I Regional IV Cluster Dhoho 1.

Dari keterangan sementara lanjut Iptu Dwi, pihak manajemen merasa dirugikan oleh tindakan tersebut memutuskan untuk membawa kasus ini ke pihak berwenang. Akhirnya, S dan K dilaporkan ke Mapolsek Plosoklaten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebagai barang bukti, petugas menyita dua unit sepeda motor, dua gerobak yang berisi benih tebu, serta dua sabit. Saat ini, kedua terduga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Plosoklaten untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan perhitungan, kerugian yang ditimbulkan oleh S mencapai Rp 3.024.000, sementara K menyebabkan kerugian sebesar Rp 4.699.200," tutup Iptu Dwi Widodo. 
 
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved