Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pemkab Tulungagung Menyiapkan Pemberhentian Sementara Kades Kradinan yang Jadi Tersangka Korupsi

Pemkab Tulungagung sedang menyiapkan pemberhentian sementara untuk Eko Sujarwo, kades Kradinan yang jadi tersangka dalam perkara korupsi keuangan desa

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
David Yohanes
Personel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung menyita dokumen terkait dugaan korupsi keuangan Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung telah menetapkan Eko Sujarwo, Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan desa.

Selain Kades, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim juga menetapkan tersangka Bendahara Desa Kradinan, Wiji alias Iwut.

Keduanya diduga bekerja sama menggunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadi lebih dari Rp 700 juta.

Kepolisian belum menahan keduanya dengan pertimbangan, keduanya bersikap kooperatif selama proses hukum.

Baca juga: Bendahara Desa Kradinan Tulungagung Menyusul Sang Kades Jadi Tersangka Korupsi Keuangan Desa

Sementara Pemkab Tulungagung sedang menyiapkan pemberhentian sementara untuk Eko Sujarwo.

“Ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik kepolisian. Tapi kami akan memproses prosedur administrasi yang berlaku,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi.

Menurutnya, Polres Tulungagung telah mengirim surat ke Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Surat itu memberitahukan bahwa Eko Sujarwo yang menjabat sebagai Kades Kradinan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Surat penetapan tersangka dari kepolisian ini yang dijadikan dasar pemberhentian sementara.

“Kami berupaya bisa secepatnya memproses pemberhentian sementara karena sudah ada dasarnya,” tegas Tri Hariadi.

Dengan pemberhentian sementara ini diharapkan Eko Sujarwo bisa fokus para proses hukum yang dihadapi.

Sebab prosesnya masih panjang, mulai di Kepolisian, di Kejaksaan dan persidangan hingga diputus hingga berkekuatan hukum tetap.

Setelah pemberhentian sementara, Pemkab akan menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt).

“Plt nanti bisa ditunjuk dari desa sendiri atau personel dari kecamatan. Sekarang masih disiapkan,” sambungnya.

Pemkab Tulungagung akan menunggu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved