Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Bendahara Desa Kradinan Tulungagung Menyusul Sang Kades Jadi Tersangka Korupsi Keuangan Desa

Bendahara desa Kradinan, kecamatan Pagerwojo, kabupaten Tulungagung, menyusul sang kades ditetapkan jadi tersangka korupsi keuangan desa

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
David Yohanes
Personel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung menyita dokumen terkait dugaan korupsi keuangan Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung telah menetapkan Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo sebagai tersangka korupsi keuangan desa.

Selain Eko, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung juga menetapkan tersangka Bendahara Desa, Wiji alias Jiwut.

Keduanya diduga bekerja sama untuk menggelapkan keuangan desa dari tahun 2020-2021.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi melalui Kanit Tipikor Satreskrim, Ipda Novi Susanto, mengatakan sumber keuangan yang dikorupsi meliputi Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan (BK).

Baca juga: Kades Kradinan Tulungagung Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Keuangan Desa

Dugaan korupsi DD, ADD, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan di tahun 2020 dan 2021

Sedangkan dugaan korupsi  Bantuan Keuangan Kabupaten dilakukan pada tahun Anggaran 2020.

“Kami sudah melakukan gelar perkara di Polda Jatim dan diminta melengkapi keterangan saksi ahli. Dan kami sudah penuhi dengan meminta ahli dari Universitas Airlangga,” jelas Ipda Novi.

Hasil audit diperkirakan telah terjadi potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 700 juta lebih.

Kades Kradinan, Eko Sujarwo ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.

Dalam pengembangan perkara, penyidik akhirnya juga menetapkan Bendahara Desa Kradinan, Wiji alias Jiwut sebagai tersangka.

“Jadi ada dua tersangka, kepala desa dan bendahara desa. Keduanya diduga melakukan kerja sama dalam perbuatan korupsi ini,” sambung Novi.

Novi memaparkan, uang dari rekening kas desa ini diambil oleh bendahara.

Uang lalu diminta oleh Kades dan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Sebagian uang dipakai untuk pembiayaan proyek di desa seperti yang sudah direncanakan.

Masing-masing tersangka menggunakan dana dari keuangan desa ini untuk kepentingan pribadi.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved