Pilkada Tulungagung 2024

Bawaslu Tulungagung Terima Dua Laporan Pelanggaran Kampanye, Semua Dinyatakan Tidak Memenuhi Unsur

Bawaslu Tulungagung menerima 2 laporan pelanggaran kampanye dalam Pilkada Trenggalek 2024. Keduanya dinyatakan Tak Memenuhi unsur pelanggaran

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Tangkapan layar sejumlah orang anggota PPDI Tulungagung bersama pasangan Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung telah menerima 2 laporan dugaan pelanggaran kampanye dalam Pilkada Tulungagung 2024

Namun dari dua laporan itu semuanya dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran aturan kampanye.

Penyebabnya pihak pelapor tidak bisa memenuhi data laporannya setelah diberi waktu 1x24 jam.

Laporan pertama adalah bantuan tandon terpal untuk Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung

dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang diklaim bantuan pasangan calon (Paslon).

Sedangkan laporan kedua terkait beredarnya video sejumlah perangkat desa yang membawa nama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menyatakan dukungan ke Paslon Tertentu.

“Dua-duanya kami nyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Para pelapor juga sudah kami beritahu,” ujar Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito.

Pungki menambahkan, pelapor sudah diberi waktu 1x24 jam untuk melengkapi laporannya.

Data yang diperlukan misalnya, kronologi kejadian, waktu dan tempat kejadian.

Karena itu Bawaslu menggelar rapat pleno dan memutuskan dua laporan itu sama-sama tidak diregister.

“Kedua laporan itu sama-sama tidak memenuhi syarat materiil maupun syarat formal. Kami juga sudah umumkan kedua laporan tidak diregister,” tegasnya.

Masih menurut Pungki, sebelum ada laporan sebenarnya Bawaslu sudah melakukan pendalaman.

Dua peristiwa yang dilaporkan itu dipastikan terjadi sebelum ada penetapan Paslon sehingga tidak bisa ditarik ke Undang-undang Pilkada.

Terkait sejumlah orang yang mengaku dari perangkat desa yang bergabung di PPDI juga tidak bisa ditarik ke Undang-undang Desa.

“Berbeda kondisinya jika sudah ada penetapan Paslon, kita bisa menggunakan undang-undang lain. Penetapan Paslon dilakukan pada 22 September,” ucap Pungki.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved