Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Makelar Ruko Tegal Arum Untung Rp 8 Juta Lebih Dari Menyewakan Ulang Aset Pemkab Tulungagung

Makelar Ruko Tegal Arum Untung Rp 8 Juta Lebih Dari Menyewakan Ulang Aset Pemkab Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
David Yohanes/Tribun Mataraman
Makelar Ruko Tegal Arum Untung Rp 8 Juta Lebih Dari Menyewakan Ulang Aset Pemkab Tulungagung 

Seorang warga Kelurahan Botoran, EM menyebut ada potensi kebocoran pendapatan dari penyewaan Ruko Tegal Arum.

Menurutnya, para pedagang yang menyewa saat ini mau membayar yang sewa Rp 14,4 juta per tahun.

Sementara Pemkab Tulungagung menyewakan hanya Rp 6 juta per tahun.

“Seharusnya Pemkab mendapat pemasukan Rp 14,4 juta per ruko. Tapi Rp 8 juta di antaranya sekarang malah dinikmati makelar,” ucap EM.

Kepala BPKAD Tulungagung, Galih Nusantoro, mengatakan dalam ketentuan penyewaan Ruko Tegal Arum sebenarnya tidak boleh dipindahkan.

Karena itu temuan ini akan menjadi bahan evaluasi ke depan, untuk memperbarui aturan perpanjangan sewa.

Selama ini Ruko Tegal Arum disewakan selama 3 tahun untuk sekali masa sewa, namun pembayarannya bisa dilakukan per tahun.

“Regulasinya akan kami perbarui untuk perpanjangan tahun depan,” ujar Galih.

Deretan ruko Tegal Arum sebelumnya ada di aset milik Desa Botoran.

Lalu terjadi perubahan status dari desa menjadi kelurahan, sehingga aset ini menjadi milik Pemkab Tulungagung.

Dengan jumlah 56 ruko dan harga sewa Rp 6 juta per bulan, maka potensi pendapatan dari penyewaan ruko ini sebesar Rp 336 juta. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved