Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Makelar Ruko Tegal Arum Untung Rp 8 Juta Lebih Dari Menyewakan Ulang Aset Pemkab Tulungagung
Makelar Ruko Tegal Arum Untung Rp 8 Juta Lebih Dari Menyewakan Ulang Aset Pemkab Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Deretan ruko Tegal Arum di Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung masih menjadi beban buat Pemkab Tulungagung.
Mayoritas penyewa belum melunasi yang sewa dari rentang 2018-2020, ditambah 2021-2024 ini.
Pemkab Tulungagung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah berupaya menagih uang sewa yang terutang.
Sementara temuan di lapangan, 56 Ruko Tegal Arum ini justru banyak dikuasai oleh makelar.
Mereka yang menempati saat ini bukanlah penyewa asli yang terdata di Pemkab Tulungagung, melainkan pihak ketiga.
“Rata-rata yang menempati menyewa dari penyewa awal. Jadi yang terdata bukan atas nama kami,” jelas seorang pedagang dengan inisial MT.
Baca juga: Sopir Bus Bagong Jadi Tersangka, Satlantas Polres Tulungagung Rutin Merazia Bus yang Ugal-ugalan
MT mengatakan, dirinya setiap bulan harus membayar sewa sebesar Rp 1.200.000 kepada penyewa pertama.
Jika diakumulasi selama satu tahun, maka uang sewa yang dibayarkan sebesar Rp 14,4 juta.
Sementara harga sewa Ruko Tegal Arum ini sebenarnya hanya Rp 6 juta per tahun.
Dengan demikian penyewa pertama untung Rp 8,4 juta setiap tahun, dari menyewakan ulang Ruko Tegal Arum.
“Penyewa pertama enak, ongkang-ongkang kaki dapat Rp 8 juta lebih setiap tahun. Sementara kami harus menyewa lebih mahal dari harga aslinya,” ujarnya.
MT pun mengeluhkan kondisi yang tidak menguntungkan para pedagang yang memanfaatkan Ruko Tegal Arum.
Menurutnya, perlu ada penertiban para penyewa agar Ruko Tegal Arum benar-benar memberi manfaat untuk warga yang membutuhkan.
Jika tetap dibiarkan, maka Ruko Tegal Arum hanya akan menguntungkan para makelar.
“Cobalah Pemkab Tulungagung turun ke lapangan, yang memanfaatkan ruko sekarang didata ulang. Prioritaskan sebagai penyewa baru,” ucap MT.
Seorang warga Kelurahan Botoran, EM menyebut ada potensi kebocoran pendapatan dari penyewaan Ruko Tegal Arum.
Menurutnya, para pedagang yang menyewa saat ini mau membayar yang sewa Rp 14,4 juta per tahun.
Sementara Pemkab Tulungagung menyewakan hanya Rp 6 juta per tahun.
“Seharusnya Pemkab mendapat pemasukan Rp 14,4 juta per ruko. Tapi Rp 8 juta di antaranya sekarang malah dinikmati makelar,” ucap EM.
Kepala BPKAD Tulungagung, Galih Nusantoro, mengatakan dalam ketentuan penyewaan Ruko Tegal Arum sebenarnya tidak boleh dipindahkan.
Karena itu temuan ini akan menjadi bahan evaluasi ke depan, untuk memperbarui aturan perpanjangan sewa.
Selama ini Ruko Tegal Arum disewakan selama 3 tahun untuk sekali masa sewa, namun pembayarannya bisa dilakukan per tahun.
“Regulasinya akan kami perbarui untuk perpanjangan tahun depan,” ujar Galih.
Deretan ruko Tegal Arum sebelumnya ada di aset milik Desa Botoran.
Lalu terjadi perubahan status dari desa menjadi kelurahan, sehingga aset ini menjadi milik Pemkab Tulungagung.
Dengan jumlah 56 ruko dan harga sewa Rp 6 juta per bulan, maka potensi pendapatan dari penyewaan ruko ini sebesar Rp 336 juta.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Bupati Tulungagung Siap Mediasi Warga Kaligentong dengan TNI AD soal Akses Listrik |
![]() |
---|
Viral Video Pengeroyokan di Wisata Kuliner Tulungagung, Ternyata Korban ODGJ |
![]() |
---|
Ojol Tulungagung Belum Dapat Kepastian Bantuan Iuran PBJS Ketenagakerjaan Bersumber DBHCHT |
![]() |
---|
Ketahuan Angkut Kayu Jati Curian, Dua Warga Pucanglaban Tulungagung Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Makan Bergizi Gratis di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Sudah Seminggu Berhenti, Diduga Ada Masalah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.