Pilkada Kabupaten Trenggalek 2024

Calon Tunggal, KPU Trenggalek Tetapkan Mas Ipin-Syah Bisa Maju di Pilkada Tahun 2024

KPU Trenggalek menetapkan pasangan Mas Ipin-Syah Bisa Maju di Pilkada Tahun 2024

|
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
sofyan arif candra
KPU Trenggalek menetapkan pasangan Mas Ipin-Syah Bisa Maju di Pilkada Tahun 2024 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK -  KPU Trenggalek menetapkan Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pilkada Trenggalek 2024, Minggu (22/9/2024).

Penetapan Paslon tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang dipimpin oleh Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah di Kantor KPU Trenggalek, Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek 

Dalam rapat pleno tersebut, komisioner KPU Trenggalek menetapkan hasil pendaftaran Pilkada Trenggalek 2024, lalu hasil perpanjangan pendaftaran Pilkada, hasil verifikasi administrasi hingga hasil verifikasi administrasi perbaikan.

"Seluruh dokumen calon dinyatakan memenuhi syarat sehingga hari ini kita tetapkan Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2024," kata Iin, Minggu (22/9/2024).

Baca juga: Kronologi Kericuhan di Kolam Renang Gratis Jambangan Surabaya

Setelah penetapan pasangan calon, KPU Trenggalek akan melakukan pengundian nomor urut yang dilaksanakan di kantor KPU Trenggalek pada Senin (23/9/2024).

Walaupun Pilkada Trenggalek 2024 hanya diikuti satu Paslon, Iin memastikan pengundian nomor urut tersebut tetap harus dilaksanakan.

"Kita tetap undang paslon bupati dan wakil bupati, untuk mengambil undian nomor urut lalu parpol pengusung, Forkopimda, untuk ikut menyaksikan pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut tersebut," pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(Sofyan Arif Chandra/tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved