Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Viral Bantuan Bencana Kekeringan Diklaim Bantuan Bakal Paslon, BPBD Tulungagung Membantahnya

Viral foto penyaluran bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung diklaim dari Mardinoto, berikut bantahannya

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Ist
Viral foto penyaluran bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung diklaim dari Mardinoto, berikut bantahannya 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Sebuah foto penyaluran bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung memicu polemik.

Penyebabnya, bantuan terpal untuk penampungan air di daerah terdampak kekeringan ini disalurkan dengan latar belakang bakal pasangan calon (Paslon) Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti.

Logo BPBD Jawa Timur tertempel di bungkus terpal itu, sementara orang yang menyerahkan bantuan mengenakan kaus pasangan dengan akronim Mardinoto ini.

Informasi yang dihimpun dari internal BPBD, foto yang tersebar ada di Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung.

Baca juga: LINK dan Cara Nonton Live Streaming West Ham vs Chelsea Tak Live SCTV Jam 18.30 WIB

Desa ini salah satu yang terdampak kekeringan sehingga kesulitan mendapatkan air bersih.

Warga minta bantuan berupa tandon air portabel atau tandon lipat yang terbuat dari terpal.

Bantuan diserahkan langsung ke Pemerintah Desa Pakisrejo, sementara BPBD tidak cawe-cawe dalam proses penyaluran.

Diduga foto yang beredar adalah proses penyaluran bantuan oleh Pemdes Pakisrejo kepada warga.

Kepala Badan BPBD Kabupaten Tulungagung, Robinson Nadeak, mengaku sudah menegur pemerintah desa terkait.

“Kami juga sudah menghadap Sekda (Sekretaris Daerah) terkait foto tersebut,” ujar Robinson, saat dihubungi lewat telepon.

Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi lebih dulu ke BPBD.

Namun Sekda menegaskan, tidak ada perintah BPBD Tulungagung untuk menyalurkan bantuan seperti foto yang beredar.

Para pihak yang menilai jika foto itu masuk kategori pelanggaran Pilkada, supaya melapor ke Bawaslu.

“Mungkin ada pihak yang menilai telah terjadi pelanggaran Pilkada, sampaikan ke Bawaslu,” ujar Tri Hariadi.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved