Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Daftar 13 Pulau Tercatat Milik Trenggalek & Tulungagung Mas Ipin Ajak Kemendagri Tinjau Lokasi

Daftar 13 pulau yang masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung, Bupati Mas Ipin ajak tinjau Kemendagri

|
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
Sofyan Arif Candra
Daftar 13 pulau yang masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung, Bupati Mas Ipin ajak tinjau Kemendagri 

TRIBUNMATARAMAN.COMTRENGGALEK - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengajak perwakilan dari Kemendagri untuk meninjau posisi 13 pulau yang terjadi duplikasi dalam pencatatan Kepmendagri dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur dan RTRW Kabupaten Trenggalek.

Dalam pencatatan Kepmendagri 13 pulau tersebut dicatat masu ke wilayah Kabupaten Tulungagung sedangkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur dan RTRW Kabupaten Trenggalek 13 pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Trenggalek.

Peninjauan pulau tersebut dilaksanakan usai menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kode Data Wilayah Administrasi Pulau Bersama Kementerian Dalam Negeri, Akademisi, Pokmas dan tokoh masyarakat di Kecamatan Watulimo, Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Dinas PUPR Kabupaten Blitar dapat Alokasi DBHCHT Rp 4 Miliar untuk Bangun Jembatan Dusun Kaligambang

Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin didampingi Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara ingin menunjukkan posisi 13 pulau tersebut kepada perwakilan Kemendagri.

"Kalau dari diskusi para ahli dan secara koordinat (13 pulau tersebut) masuk ke wilayah kita. Sedangkan pemetaan batas wilayah laut dari angkatan laut, yang mana diambil garis tengah dari perbatasan daratan, kemudian ditarik hingga ke laut lepas, hasilnya semuanya masuk ke wilayah Trenggalek," ucap Mas Ipin, ditemui usai meninjau 13 pulau.

Hal tersebut dikuatkan dengan RTRW tahun 2012, yang mana Pemerintah Kabupaten menyusun RTRW tersebut berdasarkan berita acara yang menyebutkan bahwa ke 13 pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek.

"Jadi dari sisi historis, sisi yuridis, kemudian juga pengecekan lapangan memang milik Trenggalek. Tetapi sekali lagi keputusan ada di Kementerian Dalam Negeri," jelas Mas Ipin.

Sedangkan Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Administrasi 2, Kementrian Dalam Negeri, Tengku Syahdana enggan langsung menyimpulkan hasil FGD serta peninjauan 13 pulau tersebut.

"Hasil yang kita dapatkan antara dilapangan dan dokumen yang ada harus kita verifikasi dan validasi lagi. Jadi tetap tim pusat nanti atau saat ini masih ada di Provinsi Jawa Timur yang melakukan fasilitasi," ucapnya.

Setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah mengeluarkan rekomendasi sesuai posisi cakupan wilayah nantinya Kemendagri akan melakukan keputusan bersama terkait nasib 13 pulau tersebut.

Perlu diketahui, setelah terbit Kepmendagri 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah dan pulau, 13 pulau ini dimasukkan ke Kabupaten Tulungagung. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Kabupaten Tulungagung memasukkan 13 pulau tersebut kedalam Perda nomor 4 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.

Sedangkan berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043 dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032, menyebutkan bahwa 13 pulau tersebut, masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek

Dalam duplikasi pulau ini Kabupaten Tulungagung berpegangan pada Kepmendagri, sedangkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek merujuk pada RTRW Provinsi Jawa Timur dan RTRW Kabupaten Trenggalek.

13 pulau tersebut antara lain:
1) Pulau Anak Tamengan
2) Pulau Anakan
3) Pulau Boyolangu
4) Pulau Jewuwur
5) Pulau Karangpegat
6) Pulau Solimo
7) Pulau Solimo Kulon
8) Pulau Solimo Lor
9) Pulau Solimo Tengah
10) Pulau Solimo Wetan
11) Pulau Sruwi
12) Pulau Sruwicil 
13) Pulau Tamengan

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved