Berita Terbaru Kabupaten Blitar

Pemkab Blitar Teken MoU dan Kerja Sama dengan Instansi Lain Terkait Pelayanan Adminduk

Pemkab Blitar menandatangani MoU dengan instansi pemerintah dan non-pemerintah terkait pelayanan adminsuk

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Bupati Blitar, Rini Syarifah menghadiri acara penandatanganan MoU dan PKS dengan instansi pemerintah dan non-pemerintah terkait pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Rabu (11/9/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Pemkab Blitar menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan instansi pemerintah dan non-pemerintah terkait pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), Rabu (11/9/2024).

Acara yang digelar di Pendopo Ronggo Hadi Negoro itu dihadiri langsung Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini.

Dalam sambutannya, Bupati Blitar, Mak Rini menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting untuk meningkatkan sinergitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat serta untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya secara berkelanjutan dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan publik secara efektif dan efisien di Kabupaten Blitar.

"Kegiatan ini perlu dilakukan mengingat tingginya jumlah pelayanan administrasi kependudukan dan masih banyaknya masyarakat yang belum melakukan update pelaporan data kependudukannya," kata Mak Rini.

Dikatakannya, kegiatan ini merupakan langkah inovatif dari Dispendukcapil Kabupaten Blitar bekerjasama dengan instansi pemerintah dan non-pemerintah guna mempermudah pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Blitar sesuai dengan mottonya Cepat, Dekat ora Ragat.

Berdasarkan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan menyebutkan pemerintah memberikan hak akses data kependudukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.

Persyaratan pemberian hak akses dilakukan dengan mengajukan surat permohonan dari pimpinan pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui dinas pelaksana.

Persetujuan dari Dirjen ditindaklanjuti dengan Mou dan PKS antara dinas pelaksana dan pengguna seperti lembaga negara, badan hukum Indonesia dan perangkat daerah.

"Namun, ada catatan penting yang harus diperhatikan yakni pengguna dilarang mengakses data kependudukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan pengguna. Juga dilarang memberikan data kependudukan kepada pihak ketiga serta menggunakan data kependudukan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama," ujarnya.

Menurutnya, data kependudukan terdiri atas data perseorangan dan data agregat kependudukan. Sesuai ketentuan, data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya.

Keamanan data digital menjadi sangat penting dan perlu penanganan khusus, karena itu, pemerintah berharap pengguna yang akan mengakses dan memanfaatkan data kependudukan sudah menerapkan Sistem Keamanan Manajemen Informasi (SMKI) ISO 27001.

Dengan kerangka kerja SMKI, memastikan perusahaan atau instansi memiliki alat untuk memperkuat pertahanan keamanan di dunia maya yang mencakup sumber daya manusia, proses kerja dan teknologi yang digunakan.

"Harapannya, kita bisa terhindar dari peretasan dan kebocoran data yang merugikan dan berbahaya," katanya.

Ia menjelaskan administrasi kependudukan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan bernegara yang berhubungan langsung dengan hak-hak dasar setiap warga negara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved