Pembunuhan Kopi Sianida Pacitan

Terdakwa Pembunuhan Modus Kopi Sianida di Pacitan Jatim Divonis 18 Tahun Penjara

Ayuk Findi Antika, perempuan yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan modus kopi sianida di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, divonis 18 tahun penjara

Editor: eben haezer
ist
Sidang pembacaan vonis dalam kasus pembunuhan berencana dengan modus kopi sianida di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, 

Sempat diduga kopi tersebut dibuat oleh ayahnya. 

Namun setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa kopi yang diminum korban telah dicampur dengan sianida oleh tetangganya sendiri, Ayuk Findi Antika (26). 

“Tetangga korban yang meracun. Memang bapak korban yang membuat kopi. Tetapi yang memasukkan racun sianida ke dalam kopi adalah pelaku,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Jumat (2/2/2024) silam.

Dia menjelaskan penetapan ini dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Pacitan setelah  hasil laboraturium forensik keluar. Dalam hasil laboratoruum menunjukkan korban memang meninggal dunia akibat diracun.

“Pelaku juga mengaku bahwa telah meracun. Motifnya karena ingin memperlambat kasus pencurian di rumah korban yang telah dilakukan oleh pelaku itu sendiri,” kata AKBP Agung.

Menurutnya, kasus kopi sianida ini berawal pencurian ATM di rumah korban yang dilakukan oleh Ayuk. Kemudian kedua orang tua korban melaporkan kejadian pencurian itu.

“Pelaporannya itu tanggal 4 Januari 2024 lalu. Pencuriannya jauh hari, orang tua korban baru sadar kalau ATM-nya hilang,” ungkap AKBP Agung.

Takut pencurian ATM itu berujung jauh, Ayuk nekat memasukkan sianida ke kopi buatan ayah korban. 

“Pelaku itu tetangga dekat, jadi keluarga korban tidak curiga ketika pelaku itu keluar masuk,” terangnya.

(pramita kusumaningrum/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved