Pembunuhan Kopi Sianida Pacitan

Terdakwa Pembunuhan Modus Kopi Sianida di Pacitan Jatim Divonis 18 Tahun Penjara

Ayuk Findi Antika, perempuan yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan modus kopi sianida di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, divonis 18 tahun penjara

Editor: eben haezer
ist
Sidang pembacaan vonis dalam kasus pembunuhan berencana dengan modus kopi sianida di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, 

TRIBUNMATARAMAN.COM | PACITAN - Ayuk Findi Antika, perempuan yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan modus kopi sianida di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, divonis 18 tahun penjara, Selasa (10/9/2024).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni selama 20 tahun penjara. 

Sebelumnya, racun sianida yang dituangkan Ayuk Findi Antika, menyebabkan M Rizqhi Saputra, pelajar SMP dari kecamatan Sudimoro, kabupaten Pacitan, meninggal dunia. 

Dalam sidang, Hakim Ketua PN Pacitan, Erwin Ardian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama 18 tahun, " terang Hakim Ketua dalam pembacaan putusan, Selasa (10/09/24).

Putusan hakim yang menjatuhi hukuman Ayuk selama 18 tahun, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

"Kami diberi tenggat waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” ungkap Penasehat Hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo.

Dia mengaku akan melakukan komunikasi dengan keluarga. “Apakah terdakwa apakah mau banding atau tidak,” katanya.

Sedangkan Sukatmini, ibu korban menyampaikan, keluarga menghormati segala bentuk keputusan Majelis Hakim. 

“Meski berat hati akan tetapi pihak keluarga berusaha untuk ikhlas menerima,” kata Sukatmini sambil menahan air mata.

Mungkin, kata dia, sebagai manusia biasa belum bisa menerima putusan ini. “Namun, apapun itu tidak akan mengembalikan Rizqhi, " jelasnya.

Dia menyebutkan sakit hati terhadap terdakwa tidak akan sembuh.

“Sakit hati saya ke Ayuk tidak akan sembuh, bahkan jika Ayuk dihukum mati pun tidak akan pernah bisa mengembalikan anak saya, " pungkasnya. 

Kronologi

Seperti diberitakan, pada awal Februari 2024 silam, korban yang masih berstatus pelajar 14 tahun meninggal setelah menenggak kopi beracun.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved