Pembunuhan Kopi Sianida Pacitan
Terdakwa Pembunuhan Modus Kopi Sianida di Pacitan Jatim Divonis 18 Tahun Penjara
Ayuk Findi Antika, perempuan yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan modus kopi sianida di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, divonis 18 tahun penjara
TRIBUNMATARAMAN.COM | PACITAN - Ayuk Findi Antika, perempuan yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan modus kopi sianida di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, divonis 18 tahun penjara, Selasa (10/9/2024).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni selama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, racun sianida yang dituangkan Ayuk Findi Antika, menyebabkan M Rizqhi Saputra, pelajar SMP dari kecamatan Sudimoro, kabupaten Pacitan, meninggal dunia.
Dalam sidang, Hakim Ketua PN Pacitan, Erwin Ardian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama 18 tahun, " terang Hakim Ketua dalam pembacaan putusan, Selasa (10/09/24).
Putusan hakim yang menjatuhi hukuman Ayuk selama 18 tahun, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Kami diberi tenggat waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” ungkap Penasehat Hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo.
Dia mengaku akan melakukan komunikasi dengan keluarga. “Apakah terdakwa apakah mau banding atau tidak,” katanya.
Sedangkan Sukatmini, ibu korban menyampaikan, keluarga menghormati segala bentuk keputusan Majelis Hakim.
“Meski berat hati akan tetapi pihak keluarga berusaha untuk ikhlas menerima,” kata Sukatmini sambil menahan air mata.
Mungkin, kata dia, sebagai manusia biasa belum bisa menerima putusan ini. “Namun, apapun itu tidak akan mengembalikan Rizqhi, " jelasnya.
Dia menyebutkan sakit hati terhadap terdakwa tidak akan sembuh.
“Sakit hati saya ke Ayuk tidak akan sembuh, bahkan jika Ayuk dihukum mati pun tidak akan pernah bisa mengembalikan anak saya, " pungkasnya.
Kronologi
Seperti diberitakan, pada awal Februari 2024 silam, korban yang masih berstatus pelajar 14 tahun meninggal setelah menenggak kopi beracun.
Sempat diduga kopi tersebut dibuat oleh ayahnya.
Namun setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa kopi yang diminum korban telah dicampur dengan sianida oleh tetangganya sendiri, Ayuk Findi Antika (26).
“Tetangga korban yang meracun. Memang bapak korban yang membuat kopi. Tetapi yang memasukkan racun sianida ke dalam kopi adalah pelaku,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Jumat (2/2/2024) silam.
Dia menjelaskan penetapan ini dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Pacitan setelah hasil laboraturium forensik keluar. Dalam hasil laboratoruum menunjukkan korban memang meninggal dunia akibat diracun.
“Pelaku juga mengaku bahwa telah meracun. Motifnya karena ingin memperlambat kasus pencurian di rumah korban yang telah dilakukan oleh pelaku itu sendiri,” kata AKBP Agung.
Menurutnya, kasus kopi sianida ini berawal pencurian ATM di rumah korban yang dilakukan oleh Ayuk. Kemudian kedua orang tua korban melaporkan kejadian pencurian itu.
“Pelaporannya itu tanggal 4 Januari 2024 lalu. Pencuriannya jauh hari, orang tua korban baru sadar kalau ATM-nya hilang,” ungkap AKBP Agung.
Takut pencurian ATM itu berujung jauh, Ayuk nekat memasukkan sianida ke kopi buatan ayah korban.
“Pelaku itu tetangga dekat, jadi keluarga korban tidak curiga ketika pelaku itu keluar masuk,” terangnya.
(pramita kusumaningrum/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Pembunuhan Kopi Sianida Pacitan
Findi Artika
Kabupaten Pacitan
tribunmataraman.com
Kecamatan Sudimoro
Situasi Terkini di DPRD Makassar: Kisah Pilu Pejabat yang Tewas Usai Lompat dari Gedung Terbakar |
![]() |
---|
Update Terkini Identitas Lengkap 3 Korban Tewas Kerusuhan di Gedung DPRD Makassar Ada Staff PDIP |
![]() |
---|
Jadwal Baru Liga Inggris Sabtu-Minggu 30-31 Agust 2025 MANU, Liverpool vs Arsenal, Chelsea, MCity |
![]() |
---|
Situasi Terbaru Delta Plaza Surabaya Mencekam, Pengunjung Dilarang Keluar Mall |
![]() |
---|
Update Terbaru Pukul 19.00 WIB Massa Demo Melebar ke Delta Plaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.