Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Sidang Kasus Korupsi Dana BOS Rp 500 Juta SMPN 3 Trenggalek Bergulir, JPU Hadirkan Pihak Sekolah
JPU Hadirkan pihak sekolah pada sidang kedua kasus dugaan korupsi dana BOS di SMPN 3 Trenggalek. Berikut rinciannya
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Terduga pelaku, Ribut Gistarini telah mengikuti dua kali persidangan, pada Kamis (29/8/2024) dan Kamis (5/9/2024).
Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menuturkan pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya.
"Untuk dakwaan primairnya pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 18 UU Tipikor Jo, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun," kata Rio, Jumat (6/9/2024).
Sedangkan dakwaan subsidair dari JPU adalah Pasal 3 Jo, Pasal 18 UU Tipikor Jo, dan 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 1 tahun maksimal 20 tahun.
"Pada sidang kedua JPU juga telah menghadirkan sejumlah saksi, baik dari rekan penyidik dan beberapa pihak sekolah," lanjutnya.
Terdakwa akan menjalani sidang lanjutan pada Kamis (12/9/2024) dengan agenda pembuktian berupa pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
Kasus Ribut Gistarini merupakan pengembangan dari kasus korupsi BOS SMPN 3 Trenggalek dengan tersangka utama, yaitu mantan Kepala Sekolah SMPN 3 Trenggalek, Sardiani Tri Utomo, yang sudah meninggal dunia.
Ribut yang menjabat sebagai bendahara Dana BOS diduga turut serta dalam melancarkan kasus korupsi sebesar Rp 500 juta tersebut dengan cara memanipulasi dokumen pertanggungjawaban kuitansi, nota, maupun stempel yang dibuat sendiri secara aktif oleh Ribut atas perintah sang kepala sekolah.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: nadiva ariandy
tribunmataraman.com
kabupaten Trenggalek
SMPN 3 Trenggalek
Korupsi Dana BOS SMPN 3 Trenggalek
Ribut Gistarini
Rio Irnanda
Nelayan Hilang di Perairan Munjungan Trenggalek, Perahu Ditemukan Terdampar Tanpa Pemilik |
![]() |
---|
Peras Kepala Desa, Tiga Orang Mengaku Wartawan di Trenggalek Divonis Penjara |
![]() |
---|
Wagub Jatim Emil Dardak Salurkan Bansos Rp 4,2 Miliar untuk Masyarakat Trenggalek |
![]() |
---|
SMA 1 Kampak Trenggalek Disidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran |
![]() |
---|
Tak Ada Lagi Honorer, Bupati Mas Ipin Lantik 1.329 PPPK Kabupaten Trenggalek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.