Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

6 Fraksi DPRD Trenggalek Terbentuk, PKB Tunjuk Hadi Jadi Pimpinan Dewan

Fraksi DPRD Trenggalek masa jabatan 2024-2029 telah terbentuk, dan telah disepakati PKB Tunjuk Hadi Jadi Pimpinan Dewan

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
Sofyan Arif Candra
Fraksi DPRD Trenggalek masa jabatan 2024-2029 telah terbentuk, dan telah disepakati PKB Tunjuk Hadi Jadi Pimpinan Dewan 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Fraksi DPRD Trenggalek masa jabatan 2024-2029 telah terbentuk. Dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek yang digelar Rabu (4/9/2024) telah disepakati bahwa DPRD Trenggalek akan mempunyai 6 fraksi.

Fraksi pertama adalah Fraksi PDI Perjuangan dengan 13 anggota, lalu Fraksi PKB dengan 11 anggota, Fraksi Golkar dan Hanura 7 anggota, Fraksi PKS 6 anggota, Fraksi Gerindra 4 anggota dan terakhir Fraksi Amanat Demokrasi (Demokrat dan PAN) 4 anggota.

"Ini sudah seusai dengan ketentuan karena jumlah komisi kita yaitu 4 komisi, jadi setiap fraksi setidaknya mempunyai 4 anggota," kata Ketua Sementara DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, Rabu (4/9/2024).

Setelah fraksi terbentuk, DPRD Trenggalek akan menyurati partai pemilik kursi pimpinan agar segera mengirimkan nama-nama calon pimpinan DPRD Trenggalek.

"Kita akan menyurati PDIP, dan Golkar. Agar segera mengirimkan calon ketua definitif. Untuk PKB sudah yaitu M. Hadi, sedangkan PKS direncanakan hari ini masuk," lanjut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek ini.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Menyatakan, Kelangkaan Elpiji 3 Kg Karena Hajatan dan Perayaan Hari Kemerdekaan

Ketika nama-nama pimpinan DPRD Trenggalek sudah lengkap maka akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur yang kemudian akan disahkan dan dikirim kembali ke DPRD Trenggalek untuk dilantik.

Setelah ada ketua dan pimpinan definitif, barulah DPRD Trenggalek bisa membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), mulai dari komisi, badan anggaran, badan musyawarah, badan pembentukan perda dan alat kelengkapan lainnya.

Namun demikian, Doding belum bisa menjabarkan apakah dalam pembentukan AKD nanti akan menggunakan mekanisme musyawarah mufakat atau voting

"Itu kewenangannya ketua (DPRD Trenggalek) definitif, ketua sementara tidak boleh masuk ke wilayah ketua definitif," pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved