Demo Kawal Putusan MK

BREAKING NEWS - Demo Kawal Putusan MK di Surabaya Berlanjut Hari ini, Berikut Lokasinya

Sejumlah demo kawal Putusan MK masih berlanjut di kota Surabaya, hari ini. Berikut daftar lokasinya

Penulis: eben haezer | Editor: eben haezer
habibur rohman
Peserta secara bergantian melakukan orasi pada 'Aksi Kamisan Suroboyo Wani' yang berlangsung di Taman Apsari Jl Gubernur Suryo Surabaya, Kamis (22/8/2024). Pada aksi ke ke-828 ini peserta juga menyinggung "Indonesia Darurat Demokrasi" yang terkait UU Pilkada. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Sejumlah elemen masih menggelar demo kawal putusan MK di Surabaya, Jawa Timur, hari ini (23/8/2024).

Sebelumnya, kemarin, sejumlah aksi unjuk rasa sudah digelar. 

Di antaranya di kawasan Tugu Pahlawan, Surabaya, serta di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. 

Sementara hari ini, jumlah peserta aksi unjuk rasa diperkirakan jauh lebih besar. 

Informasi yang diperoleh redaksi, sekitar 500 orang akan mengikuti unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Timur. 

Aksi unjuk rasa ini diikuti oleh mahasiswa dan dikoordinasi oleh BEM Seluruh Indonesia Kerakyatan Wilayah Jawa Timur. 

Aksi ini bertujuan menuntut elit negara agar menghargai konsitusi dan kedaulatan rakyat dengan tidak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi. 

Selain itu, mahasiswa Intitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya juga akan menggelar aksi yang dimulai di kawasan kampus ITS dan dilanjutkan dengan konvoi menuju gedung DPRD Jatim

Sebelumnya diberitakan, aksi-aksi serupa digelar di berbagai kota sebagai respon terhadap DPR yang melakukan revisi UU Pilkada setelah MK membuat putusan terkait syarat threshold atau ambang batas pencalonan pilkada sebagaimana amar putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.

Tindakan DPR Ini dianggap mencederai demokrasi dan mengabaikan hukum, sebab putusan MK seharusnya bersifat final. 

Setelah mendapat respon keras dari publik yang menggelar aksi di gedung DPR, kemarin (22/8/2024), DPR akhirnya memutuskan untuk membatalkan paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada tersebut. 

Sedianya, revisi UU Pilkada itu bakal disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024) pagi.

Tetapi rapat dibatalkan karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi kuorum.

DPR lantas menyatakan putusan MK bakal berlaku dan menjadi rujukan dalam pencalonan pilkada karena revisi UU Pilkada mustahil digelar sebelum pendaftaran calon kepala daerah.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada Kompas.com, Kamis sore.

(eben haezer/tribunmataraman.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved