Demo Kawal Putusan MK

Mahasiswa di Jember Kembali Demo Kawal Putusan MK

Ratusan mahasiswa kembali menggelar demo Kawal Putusan MK di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, Jumat (23/8/2024).

Editor: eben haezer
imam nawawi
Mahasiswa membentangkan spanduk saat menggelar demo kawal putusan MK di DPRD Jember 

TRIBUNMATARAMAN.COM | JEMBER - Ratusan mahasiswa kembali menggelar demo Kawal Putusan MK di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, Jumat (23/8/2024).

Dalam aksinya, mahasiswa rasa mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), untuk mengakui posisi legal standing Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Para demonstran tersebut berasal dari PMII, HMI, GMNI, IMM dan KAMMI, serta organisasi masyarakat sipil lainnya. 

Baca juga: Demo Kawal Putusan MK di Surabaya, Mahasiswa Lempar Botol ke Gedung DPRD Jatim

Deni Rofiki, Korlap Aksi mengatakan putusan MK atas RUU Pilkada sudah bersifat final dan mengikat. Seharusnya hal itu ditaati oleh seluruh lembaga penyelenggara negera.

"Harus ditaati dan dilaksanakan sejak putusan ini ditetapkan. Secara hukum ada asas lex superior derogat lex inferior, artinya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Ada pula asas lex posterior derogat legi priori, hukum yang terbaru mengenyampingkan hukum yang lama," ujarnya.

Menurutnya, MK dilahirkan atas semangat reformasi. Lembaga yudikatif ini mempunyai fungsi untuk menjaga konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 merupakan cerminan dari prinsip-prinsip demokrasi. Serta, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024. Kedua Putusan tersebut merupakan cerminan MK sebagai the guardian of contitusion," kata Deni.

Namun putusan lembaga yudikatif ini, kata Deni, penguasa mencoba mematahkannya melalui DPR-RI, guna menganulir ketetapan MK tersebut.

 "Didesain secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan merusak sendi-sendi demokrasi," kata Deni.

Oleh karena itu, kata Deni, massa yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Menggugat (KIM) Plus Jember untuk terus mengawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Mendesak KPU-RI untuk segera merumuskan dan menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada. Mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk menekan DPR-RI, agar memberhentikan segala aktivitas pembahasan Revisi UU Pilkada," kata Deni.

Sementara Dwi Naufal Zakaria,,korlap Aksi lainnya mengatakan massa terdiri dari mahasiswa, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Mereka sepakat menolak secara tegas adanya praktik dinasti politik di Indonesia dan mengecam tindakan intimidasi aparat negara terhadap masyarakat sipil.

" Mengajak seluruh masyarakat jember untuk ikut serta dalam mengawal konstitusi dan demokrasi," tuturnya.

(imam nawawi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved