Demo Kawal Putusan MK
Mahasiswa di Jember Kembali Demo Kawal Putusan MK
Ratusan mahasiswa kembali menggelar demo Kawal Putusan MK di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, Jumat (23/8/2024).
TRIBUNMATARAMAN.COM | JEMBER - Ratusan mahasiswa kembali menggelar demo Kawal Putusan MK di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, Jumat (23/8/2024).
Dalam aksinya, mahasiswa rasa mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), untuk mengakui posisi legal standing Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Para demonstran tersebut berasal dari PMII, HMI, GMNI, IMM dan KAMMI, serta organisasi masyarakat sipil lainnya.
Baca juga: Demo Kawal Putusan MK di Surabaya, Mahasiswa Lempar Botol ke Gedung DPRD Jatim
Deni Rofiki, Korlap Aksi mengatakan putusan MK atas RUU Pilkada sudah bersifat final dan mengikat. Seharusnya hal itu ditaati oleh seluruh lembaga penyelenggara negera.
"Harus ditaati dan dilaksanakan sejak putusan ini ditetapkan. Secara hukum ada asas lex superior derogat lex inferior, artinya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Ada pula asas lex posterior derogat legi priori, hukum yang terbaru mengenyampingkan hukum yang lama," ujarnya.
Menurutnya, MK dilahirkan atas semangat reformasi. Lembaga yudikatif ini mempunyai fungsi untuk menjaga konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 merupakan cerminan dari prinsip-prinsip demokrasi. Serta, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024. Kedua Putusan tersebut merupakan cerminan MK sebagai the guardian of contitusion," kata Deni.
Namun putusan lembaga yudikatif ini, kata Deni, penguasa mencoba mematahkannya melalui DPR-RI, guna menganulir ketetapan MK tersebut.
"Didesain secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan merusak sendi-sendi demokrasi," kata Deni.
Oleh karena itu, kata Deni, massa yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Menggugat (KIM) Plus Jember untuk terus mengawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
"Mendesak KPU-RI untuk segera merumuskan dan menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada. Mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk menekan DPR-RI, agar memberhentikan segala aktivitas pembahasan Revisi UU Pilkada," kata Deni.
Sementara Dwi Naufal Zakaria,,korlap Aksi lainnya mengatakan massa terdiri dari mahasiswa, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Mereka sepakat menolak secara tegas adanya praktik dinasti politik di Indonesia dan mengecam tindakan intimidasi aparat negara terhadap masyarakat sipil.
" Mengajak seluruh masyarakat jember untuk ikut serta dalam mengawal konstitusi dan demokrasi," tuturnya.
(imam nawawi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Mahasiswa di Kota Probolinggo Gelar Demo Kawal Putusan MK Saat Anggota DPRD Baru Dilantik |
![]() |
---|
Demo Kawal Putusan MK di Surabaya, Mahasiswa Lempar Botol ke Gedung DPRD Jatim |
![]() |
---|
Demo Kawal Putusan MK di Ngawi, Mahasiswa Geruduk DPRD dan Kantor KPU |
![]() |
---|
Demo Kawal Putusan MK di Kota Blitar Memanas, Mahasiswa Paksa Anggota DPRD yang Baru Dilantik Keluar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Demo Kawal Putusan MK di Surabaya Berlanjut Hari ini, Berikut Lokasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.