Suami Mutilasi Istri di Kota Malang
Hukuman Mati Untuk Suami di Kota Malang yang Memutilasi Istrinya
James Loodewyk Tomatala (61), warga kota Malang yang memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (51), dijatuhi hukuman mati.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa James, Adi Munazir akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
"Kami akan mengajukan banding dan itu sudah kami konsultasikan juga dengan klien kami. Intinya kami menghormati putusan itu, namun kami juga keberatan karena majelis hakim menggunakan Pasal 340 KUHP," ungkapnya.
Untuk upaya banding yang dilakukan, pihaknya akan menggunakan pasal kekerasan dalam rumah tangga yaitu Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Lingkungan Rumah Tangga.
"Kami akan menggunakan pasal tersebut, sesuai dengan yang ada di dalam pledoi. Dan sebenarnya, ini kan ruang lingkupnya kekerasan dalam rumah tangga. Namun majelis hakim justru menggunakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).
Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah James yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, pelaku yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.
Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, James memutilasi korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.
Aksi keji itu terungkap setelah James menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
Polisi segera datang ke lokasi dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif pembunuhan dan mutilasi tersebut.
(kukuh kurniawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.