Suami Mutilasi Istri di Kota Malang
Hukuman Mati Untuk Suami di Kota Malang yang Memutilasi Istrinya
James Loodewyk Tomatala (61), warga kota Malang yang memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (51), dijatuhi hukuman mati.
TRIBUNMATARAMAN.COM | MALANG - James Loodewyk Tomatala (61), warga kota Malang yang memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (51), dijatuhi hukuman mati.
Hukuman mati dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (21/8/2024).
Setelah membaca putusan hakim, terdakwa James Loodewyk Tomatala duduk di kursi pesakitan sambil terus tertunduk.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Satyawati Yuni menyatakan bahwa terdakwa James terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
"Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman mati kepada terdakwa James Loodewyk Tomatala," jelasnya dalam persidangan.
Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang Wanto Hariyono menuturkan, bahwa putusan tersebut sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh JPU.
"Putusan tersebut telah sesuai dengan dakwaan maupun tuntutan kami. Dimana pasal yang terbukti adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," terangnya.
Dirinya menjelaskan, perbuatan terdakwa James telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal 340 KUHP.
"Kalau kejadian pembunuhan dan mutilasinya, itu kan dilakukan pada Desember 2023. Namun sebelumnya atau tepatnya sekitar bulan Agustus 2023, korban ini kabur dari rumah karena sering menerima kekerasan dari terdakwa,"
"Kemudian, terdakwa mencari keberadaan korban hingga ke tempat kerjanya. Dari situ kami meyakini, sudah tergambar jelas pola perencanaannya," jelasnya.
Dirinya juga menerangkan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa James juga sangat keji. Pasalnya, korban dimutilasi dalam kondisi masih hidup.
"Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa ini tidak mengaku kalau memukul dan membacok kepala korban. Tetapi dari keterangan dokter forensik serta hasil visum, terdapat luka bacok pada kepala korban,"
"Dan dari keterangan dokter, bahwa korban saat dimutilasi dalam kondisi mati lemas. Jadi, belum bisa dikatakan meninggal seutuhnya (masih hidup)," bebernya.
Atas putusan tersebut, pihak JPU Kejari Kota Malang masih menyatakan pikir-pikir.
"Akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Karena masih ada waktu 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," tambahnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa James, Adi Munazir akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
"Kami akan mengajukan banding dan itu sudah kami konsultasikan juga dengan klien kami. Intinya kami menghormati putusan itu, namun kami juga keberatan karena majelis hakim menggunakan Pasal 340 KUHP," ungkapnya.
Untuk upaya banding yang dilakukan, pihaknya akan menggunakan pasal kekerasan dalam rumah tangga yaitu Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Lingkungan Rumah Tangga.
"Kami akan menggunakan pasal tersebut, sesuai dengan yang ada di dalam pledoi. Dan sebenarnya, ini kan ruang lingkupnya kekerasan dalam rumah tangga. Namun majelis hakim justru menggunakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).
Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah James yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, pelaku yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.
Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, James memutilasi korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.
Aksi keji itu terungkap setelah James menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
Polisi segera datang ke lokasi dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif pembunuhan dan mutilasi tersebut.
(kukuh kurniawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.