Suami Mutilasi Istri di Kota Malang
Detik-detik Suami Mutilasi Istri di Kota Malang Ditampilkan Dalam Rekonstruksi
Detik-detik suami membunuh dan memutilasi istrinya di Jl Serayu, Kota Malang, tergambar dalam rekonstruksi yang digelar polisi
TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi istri di sebuah rumah di Jl Serayu, kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (23/1/2024) siang.
Tersangka James Loodewyk Tomatala (61), dihadirkan langsung dalam rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi berlangsung selama 1 jam, mulai pukul 09.24 WIB dan selesai pukul 10.11 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS - Rekonstruksi Kasus Mutilasi Istri di Kota Malang, Emak-emak Geram Soraki Pelaku
Saat tersangka membunuh dan memutilasi korban Ni Made Sutarini (55), diperagakan seluruhnya di bagian teras rumah.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan jalannya rekonstruksi tersebut.
"Rekonstruksi digelar untuk memperjelas antara keterangan para saksi dengan alat bukti yang ditemukan. Sehingga, jelas tergambar seluruh rangkaian adegan. Dan ini mempermudah ketika proses penyidikan, penuntutan maupun saat persidangan," ujarnya, Selasa (23/1/2024).
Pria yang akrab disapa Danang ini menjelaskan, ada sebanyak 7 kelompok adegan diperagakan tersangka.
"Ada 7 kelompok adegan, masing-masing terdiri dari beberapa sub adegan. Mulai saat tersangka datang ke rumah bersama korban hingga terjadi cekcok, kemudian terjadi pembunuhan, lalu upaya melakukan mutilasi korban," jelasnya.
Ada yang menarik dalam rekonstruksi tersebut. Di saat adegan 3, tersangka menggorok leher korban di saat korban dalam kondisi masih hidup.
"Jadi, korban ini dipukul sehingga pingsan. Setelah itu, tersangka menggorok bagian leher depan korban dengan pisau kecil,"
"Kemudian, memotong bagian leher belakang dengan pisau besar. Hingga akhirnya korban meninggal," bebernya.
Danang juga menambahkan, bahwa tidak ditemukan fakta baru. Semua jalannya adegan rekonstruksi, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Alhamdulillah, sesuai dengan fakta yang kita temukan. Selanjutnya, berkas perkara segera kami lengkapi untuk dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang," pungkasnya.
(kukuh kurniawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.