Suami Mutilasi Istri di Kota Malang
Hukuman Mati Untuk Suami di Kota Malang yang Memutilasi Istrinya
James Loodewyk Tomatala (61), warga kota Malang yang memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (51), dijatuhi hukuman mati.
TRIBUNMATARAMAN.COM | MALANG - James Loodewyk Tomatala (61), warga kota Malang yang memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (51), dijatuhi hukuman mati.
Hukuman mati dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (21/8/2024).
Setelah membaca putusan hakim, terdakwa James Loodewyk Tomatala duduk di kursi pesakitan sambil terus tertunduk.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Satyawati Yuni menyatakan bahwa terdakwa James terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
"Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman mati kepada terdakwa James Loodewyk Tomatala," jelasnya dalam persidangan.
Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang Wanto Hariyono menuturkan, bahwa putusan tersebut sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh JPU.
"Putusan tersebut telah sesuai dengan dakwaan maupun tuntutan kami. Dimana pasal yang terbukti adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," terangnya.
Dirinya menjelaskan, perbuatan terdakwa James telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal 340 KUHP.
"Kalau kejadian pembunuhan dan mutilasinya, itu kan dilakukan pada Desember 2023. Namun sebelumnya atau tepatnya sekitar bulan Agustus 2023, korban ini kabur dari rumah karena sering menerima kekerasan dari terdakwa,"
"Kemudian, terdakwa mencari keberadaan korban hingga ke tempat kerjanya. Dari situ kami meyakini, sudah tergambar jelas pola perencanaannya," jelasnya.
Dirinya juga menerangkan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa James juga sangat keji. Pasalnya, korban dimutilasi dalam kondisi masih hidup.
"Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa ini tidak mengaku kalau memukul dan membacok kepala korban. Tetapi dari keterangan dokter forensik serta hasil visum, terdapat luka bacok pada kepala korban,"
"Dan dari keterangan dokter, bahwa korban saat dimutilasi dalam kondisi mati lemas. Jadi, belum bisa dikatakan meninggal seutuhnya (masih hidup)," bebernya.
Atas putusan tersebut, pihak JPU Kejari Kota Malang masih menyatakan pikir-pikir.
"Akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Karena masih ada waktu 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.