Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Cabut Bendera Merah Putih Saat Mabuk, Warga Tulungagung Ini Tewas Dikeroyok
Dalam kondisi mabuk, seorang pria di Tulungagung mencabut bendera Merah Putih. Akibatnya dia dikeroyok hingga tewas.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung melakukan autopsi pada jenazah Rudi Cahyono (35), Rabu (14/8/2024) kemarin.
Warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol ini diduga meninggal dunia karena pengeroyokan.
Autopsi yang dilaksanakan di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKF) RSUD dr Iskak ini untuk memastikan penyebab kematiannya.
"Hasil autopsi yang pasti ada tanda bekas kekerasan," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur, Kamis (15/8/2024).
Lanjutnya, dugaan kekerasan ini terjadi pada Minggu (11/8/2024) lalu di sekitar Jembatan Ngujang 2, masuk Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol.
Awalnya korban dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman beralkohol.
Dalam kondisi di bawah minuman keras, korban mencabut bendera merah putih dan umbul-umbul untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.
"Saat itu ada 3 orang warga setempat yang marah pada korban karena mencabut bendera merah putih. Mereka melakukan pengeroyokan," sambung Nur.
Tiga orang ini adalah SE (21), MRA (21).dan BS (19), semuanya dari Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol.
Mereka menyerang Rudi dengan tangan kosong hingga membuatnya tak berdaya.
Usai penyerangan itu Rudi dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Korban saat itu dalam kondisi sadar, namun mengalami luka lebam. Dia sempat menerima perawatan," ungkap Nur.
Kondisi Rudi terus menurun selama perawatan di rumah sakit.
Kondisinya semakin buruk hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (14/8/2024) kemarin.
Karena korban sebelumnya menjadi korban pengeroyokan, polisi melakukan autopsi.
Personel Satreskrim Polres Tulungagung juga mengamankan 3 orang yang sebelumnya mengeroyok Rudi.
Usai menjalani penyidikan, polisi meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
'Kami amankan satu bendera merah putih yang jadi pangkal masalah sebagai barang bukti," tambah Muchammad Nur.
Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana ayat (2) ke-2, tentang pengeroyokan yang membuat korban meninggal dunia.
Jika terbukti bersalah para tersangka terancam pidana penjara selama 12 tahun.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
dikeroyok karena cabut bendera
Tribun Mataraman
tribunmataraman.com
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
14 Desa di Tulungagung Masih Kosong Jabatan Kepala Desa, APDESI Dorong PAW |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 4 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.