Berita Terbaru Kota Surabaya

Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Sita 16 Kontainer Rokok Ilegal Tanpa Pemilik

Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya menyita 16 kontainer berisi rokok ilegal yang tak diketahui pemiliknya

Editor: eben haezer
Ist
Petugas Bea Cukai Tanjung Perak ketika membongkar isi kontainer menemukan jutaan rokok ilegal 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA = Sebanyak 16 kontainer berisi 173 juta batang rokok ilegal asal Uni Emirat Arab kini tertahan di Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. 

Rokok-rokok ilegal ini ditemukan setelah barang tersebut berada di Depo Kalianak, No.51, selama berbulan-bulan. Tak diketahui jelas pemiliknya siapa. Ketika pihak depo melaporkan keberadaan kontainer tersebut ke Bea Cukai, tim reserse segera melakukan investigasi lebih lanjut.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya, Dwijanto Wahjudi, kontainer-kontainer tersebut telah berada di depo lebih dari 90 hari. Setelah dibuka, terungkap bahwa isi kontainer adalah rokok ilegal terpacking dalam kardus putihyang diduga tidak membayar bea cukai dan pajak sesuai peraturan.

 "Kerugian yang ditanggung negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp217 miliar," ujar Wahjudi.

Rokok ilegal itu tersimpan dalam kardus warna putih yang terdapat tulisan merek Dunston. Setiap kardus isinya 50 slop rokok bermerek Dunston. Bentuk rokok sama persis dengan rokok putihan atau rokok yang tidak mengandung campuran cengkeh.

Dokumen yang ditemukan terang-terangan mencantumkan isi kontainer ialah cigarette, si pemilik tidak melakukan kamuflase. Keterangan sesuai dengan isi. Ini memunculkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang berani menantang otoritas dan hukum untuk mengirim rokok ilegal.

Kementerian Keuangan kini tengah memproses izin untuk pemusnahan barang-barang ilegal tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022, importir wajib mengajukan pemberitahuan pabean impor pada Bea Cukai untuk barang-barang yang ditimbun dalam penimbunan sementara. Proses ini memastikan bahwa barang-barang ilegal yang tertahan dapat dimusnahkan secara resmi setelah izin diberikan.

Pihak Bea Cukai berharap pemusnahan barang ini dapat dilakukan segera setelah izin dari Kementerian Keuangan dikeluarkan. Langkah ini diambil untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan ekonomi negara serta masyarakat dari dampak negatif.

(Tony hermawan/tribunmataraman.com)
Editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved