Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pj Bupati Tulungagung Minta Kades Karanganom yang Dicekal KPK Agar Menghadap ke Inspektorat

Pj Bupati Tulungagung meminta Sukar, kades Karanganom yang dicekal KPK, agar segera menghadap inspektorat

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Sukar, Kades Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. 

Pergantian hanya bisa dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menjatuhkan pidana kepada Kades.

“Jika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, baru bisa dilakukan pergantian antar waktu (PAW),” pungkas Heru.

Sukar diketahui menjabat sebagai Kades Karanganom hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019.

Mengacu pada Undang-undang Desa yang lama, seharusnya Sukar akan menjabat selama 6 tahun sampai tahun 2025.

Namun setelah ada  Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka jabatannya diperpanjang 2 tahun sampai 2027.

Sebelumnya KPK mengumumkan 21 orang yang dicegah pergi ke luar negeri.

Pencegahan buntut pengembangan perkara suap pengurusan dana hibah ke Pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022 dengan terpidana mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Tiga nama di antaranya berasal dari Kabupaten Tulungagung, yaitu Sukar, Royan dan Wawan.

Sukar mengaku menerima dana hibah lewat Pokmas sebesar Rp 1 miliar dari anggaran tahun 2021.

Dana itu sudah dimanfaatkan untuk perbaikan jalan dengan betonisasi. 

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved