Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Pj Bupati Tulungagung Minta Kades Karanganom yang Dicekal KPK Agar Menghadap ke Inspektorat
Pj Bupati Tulungagung meminta Sukar, kades Karanganom yang dicekal KPK, agar segera menghadap inspektorat
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Pergantian hanya bisa dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menjatuhkan pidana kepada Kades.
“Jika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, baru bisa dilakukan pergantian antar waktu (PAW),” pungkas Heru.
Sukar diketahui menjabat sebagai Kades Karanganom hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019.
Mengacu pada Undang-undang Desa yang lama, seharusnya Sukar akan menjabat selama 6 tahun sampai tahun 2025.
Namun setelah ada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka jabatannya diperpanjang 2 tahun sampai 2027.
Sebelumnya KPK mengumumkan 21 orang yang dicegah pergi ke luar negeri.
Pencegahan buntut pengembangan perkara suap pengurusan dana hibah ke Pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022 dengan terpidana mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Tiga nama di antaranya berasal dari Kabupaten Tulungagung, yaitu Sukar, Royan dan Wawan.
Sukar mengaku menerima dana hibah lewat Pokmas sebesar Rp 1 miliar dari anggaran tahun 2021.
Dana itu sudah dimanfaatkan untuk perbaikan jalan dengan betonisasi.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
14 Desa di Tulungagung Masih Kosong Jabatan Kepala Desa, APDESI Dorong PAW |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 4 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.