Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Mantan Kades Korupsi Gedung Pertemuan Desa di Trenggalek, Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara 

Korupsi Gedung Pertemuan Desa, Mantan Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Trenggalek Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara 

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Rendy Nicko
Sofyan Arif Chandra/TribunMataraman.com
Mantan Kades Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jaelani Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Atas Kasus Tindak Pidana Korupsi Gedung Pertemuan Desa Melis. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Sidang kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Mantan Kepala Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jaelani dan perangkat desa setempat, Qomarudin, terus bergulir.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda menuturkan keduanya telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Keduanya masing-masing dituntut JPU (jaksa penuntut umum) pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan pudana penjara," kata Rio, Jumat (2/8/2024).

JPU menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 serta pasal 3 jo pasal 18 uu korupsi jo pasal 55 ayat 1

Dalam kesempatan itu, Rio menuturkan selama proses persidangan, JPU telah mendatangkan setidaknya 15 orang saksi dari berbagai pihak.

Mulai dari TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), perangkat desa setempat, Tenaga Ahli Penghitungan Konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya hingga tim teknis.

"Selama tahapan (proses hukum) keduanya juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar total Rp 156.212 juta," terang Rio.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan kembali pada tanggal 15 Agustus 2024 dengan agenda Pledoi atau pembacaan pembelaan dari masing-masing terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Jaelani bersama perangkat desa sekaligus Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Qomaruddin bekerja sama untuk melakukan korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis tahun anggaran 2015 - 2018.

Kedua terdakwa punya peran masing-masing dalam kasus korupsi tersebut.

Qomaruddin memanipulasi dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban atas perintah Jaelani sehingga menyebabkan kerugian negara yang telah diaudit sebesar Rp 156 juta.

Diketahui total anggaran untuk proyek tersebut sebesar Rp 579 juta yang dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2015-2018.

Pelaksanaan pembangunan gedung pertemuan tersebut tergantung ADD yang dikucurkan dan dialokasikan oleh pemerintah desa setempat.

(Sofyan Arif Chandra/TribunMataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved