Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pesangon Anggota DPRD Tulungagung Capai Rp 477 Juta, Jalani Proses Hukum dan Meninggal Dunia Dapat

Rp 477 Juta Disiapkan Untuk Pesangon Anggota DPRD Tulungagung, Termasuk Yang Menjalani Proses Hukum dan Meninggal Dunia

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
David Yohanes/TribunMataraman.com
Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Seluruh anggota DPRD Tulungagung periode 2019-2024 akan menerima pesangon di akhir masa tugasnya.

Sekretariat DPRD Tulungagung telah menyiapkan anggaran total Rp 477 juta untuk uang pesangon 50 anggota dewan ini.

Pesangon dengan nama uang jasa pengabdian akan dicairkan pada Bulan Agustus 2024 ini, setelah secara resmi diberhentikan dari keanggotaan DPRD Tulungagung.

“Anggarannya sudah disiapkan sebesar Rp 477 juta. Dasarnya Peraturan Bupati Tulungagung nomor 13 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Tulungagung,” jelas Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji.

Uang jasa pengabdian ini juga akan diberikan kepada anggota DPRD Tulungagung yang meninggal dunia.

Selama 5 tahun masa tugas, ada 2 anggota DPRD Tulungagung yang meninggal dunia, yaitu Makin dari Partai Bulan Bintang (PBB) pada September 2019 dan Zaenudin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Desember 2019.

“Besaran uang jasa pengabdian disesuaikan dengan masa bakti dan masa jabatan masing-masing,” sambung Sudarmaji.

Berdasar Perbup, besaran uang representasi untuk Ketua DPRD adalah Rp 2.100.000 per bulan.

Untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 1.680.000 per bulan, dan anggota DPRD Rp 1.575.000 per bulan.

Masa bakti kurang dari 1 tahun atau selama 1 tahun mendapatkan uang jasa pengabdian 1 bulan presentasi.

Masa bakti 2 tahun diberikan 2 bulan uang representasi.

Masa bakti 3 tahun mendapatkan 2 bulan uang representasi.

Masa bakti 4 tahun mendapatkan 4 bulan uang representasi.

Dan masa bakti 5 tahun mendapatkan 5 bulan, atau paling banyak 6 bulan uang representasi.

“Semua ketentuan sudah diatur. Tinggal mengalikan sesuai masa bakti masing-masing,” papar Sudarmaji.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved