Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pesangon Anggota DPRD Tulungagung Capai Rp 477 Juta, Jalani Proses Hukum dan Meninggal Dunia Dapat

Rp 477 Juta Disiapkan Untuk Pesangon Anggota DPRD Tulungagung, Termasuk Yang Menjalani Proses Hukum dan Meninggal Dunia

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
David Yohanes/TribunMataraman.com
Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung. 

Untuk anggota DPRD yang meninggal dunia, maka uang jasa pengabdian diserahkan ke ahli warisnya.

Khusus untuk anggota DPRD yang diberhentikan dengan tidak hormat, maka tidak berhak atas pesangon ini.

Sebelumnya ada 3 anggota DPRD Tulungagung yang diberhentikan karena kasus korupsi.

Mereka adalah Supriyono (PDI Perjuangan), Imam Kambali (Hanura) dan Adib Makarim (PKB).

Menurut Sudarmaji, ketiganya tetap berhak atas uang jasa pengabdian ini karena diberhentikan dengan hormat.

Sekretariat menghitung masa tugas mereka untuk mendapatkan uang jasa pengabdian sesuai ketentuan.

“Mereka tetap mendapatkan uang jasa pengabdian karena diberhentikan dengan hormat,” pungkasnya.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved