Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Pesangon Anggota DPRD Tulungagung Capai Rp 477 Juta, Jalani Proses Hukum dan Meninggal Dunia Dapat
Rp 477 Juta Disiapkan Untuk Pesangon Anggota DPRD Tulungagung, Termasuk Yang Menjalani Proses Hukum dan Meninggal Dunia
Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
Untuk anggota DPRD yang meninggal dunia, maka uang jasa pengabdian diserahkan ke ahli warisnya.
Khusus untuk anggota DPRD yang diberhentikan dengan tidak hormat, maka tidak berhak atas pesangon ini.
Sebelumnya ada 3 anggota DPRD Tulungagung yang diberhentikan karena kasus korupsi.
Mereka adalah Supriyono (PDI Perjuangan), Imam Kambali (Hanura) dan Adib Makarim (PKB).
Menurut Sudarmaji, ketiganya tetap berhak atas uang jasa pengabdian ini karena diberhentikan dengan hormat.
Sekretariat menghitung masa tugas mereka untuk mendapatkan uang jasa pengabdian sesuai ketentuan.
“Mereka tetap mendapatkan uang jasa pengabdian karena diberhentikan dengan hormat,” pungkasnya.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Wow, Desa Beji Tulungagung Punya Sekolah Setingkat SMA Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
14 Desa di Tulungagung Masih Kosong Jabatan Kepala Desa, APDESI Dorong PAW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.