Berita Terbaru Kabupaten Situbondo
Penjual Rokok Ilegal di Situbondo Didenda Rp 78 Juta, Tak Bisa Membayar Akhirnya Ditahan
Penjual rokok ilegal di Situbondo didenda Rp 78 juta. Karena tak sanggup membayar, dia akhirnya ditahan
TRIBUNMATARAMAN.COM | SITUBONDO - Karena tidak mampu membayar denda sebesar Rp 78 juta, seorang warga di Situbondo, berinisial PY, terancam dijebloskan ke penjara.
Bahkan, pihak Bea Cukai Jember telah merampungkan proses penyidikan dan berkasnya telah dinyatakan P21 atau sempurna oleh pihak Kejaksaan Negeri Situbondo.
Kepala Bea Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan, awal penindakan ini berawal informasi melalui tim cyber crawling terkait perdagangan rokok ilegal secara online.
Setelah itu, kata Asep, pihaknya melakukan operasi gabungan Bea Cukai Jember bersama Satpol PP Situbondo, dan menangkap PY beserta barang bukti.
"Barang bukti yang kami sita 34.818 batang rokok ilegal berbagai merek yang tanpa pita cukai rokok," ujarnya.
Menurutnya, sebelumnya pihaknya telah menyampaikan kepada pemilik rokok ilegal berinisial PY untuk mengikuti ultimum premidium atau membayar tiga kali nilai cukai atas potensi kerugian negara tersebut.
"Karena bersangkutan ( PY, Red) tidak menyanggupi, maka kami tindak lanjuti ke proses penyidikan dan Alhandulillah telah dinyatakan P 21. Jadi berkas penyidikan kami sudah dinyatakan lengkap oleh teman teman Kejaksaan Negeri Situbondo," katanya.
Berdasarkan potensi kerugian negaranya, sambung Asep, sekitar sebesar Rp 26 juta yang dikaiikan tiga.
"Jadi total yang harus dibayar Rp 78 juta rupiah dan PY tidak bersedia membayarnya. Sehingga kita lanjutkan ke proses penyidikab," tukasnya.
Selama Januari hingga Juli ini, laniutnya, sudah ada 20 operasi rokok yang dilakukan tindakan, namun untuk pedagang kecil barang buktinya yang disita untuk negara.
"Selain disita rokoknya, kami juga mengedukasi penjualnya untuk tidak menjualnya," ucapnya.
Asep menegaskan, pasal yang disangkakan terhadap PY dengan pasal 54 dan atau pasl 56 Undang undanv nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah beberapankali diubah terakhir dengan Undang ubdang nomor 7 tahuh 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikitnyabdua kali nilai cukai dan sepuluh kali cukai yang seharusnya dibayar," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP, Ahmad Purwandi mengatakan, pada saat operasi rokok yang berhasil diamankan sebanyak lima sak atau 34.818 batang rokok.
"Ini semua hasil operasi tahun 2024, pada saat di rumahnya," kata Ahmad Purwandi.
(izi hartono/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Anggota Polsek Besuki Dilaporkan ke Propam Polres Situbondo, Dugaan Penganiayaan |
![]() |
---|
Lapak Para PKL di Alun-alun Besuki Situbondo Terbakar Saat Dini Hari, Penyebab Masih Diselidiki |
![]() |
---|
Bupati Situbondo Janji Tak Akan Merumahkan Tenaga Honorer, Bahkan Janji Segera Cairkan Honor |
![]() |
---|
Pikap Angkut Rombongan Anak TK Tertimpa Pohon Tumbang di Situbondo, Tiga Anak Jadi Korban |
![]() |
---|
Plt Kades Sumber Anyar Situbondo Ditangkap Saat Pesta Narkoba Bersama Warganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.