Berita Terbaru Kabupaten Situbondo

Penjual Rokok Ilegal di Situbondo Didenda Rp 78 Juta, Tak Bisa Membayar Akhirnya Ditahan

Penjual rokok ilegal di Situbondo didenda Rp 78 juta. Karena tak sanggup membayar, dia akhirnya ditahan

Editor: eben haezer
ist
Bea Cukai Jember dan Satpol PP Pemkab Situbondo saat merilis proses hasil penyidikan tersangka kasus rokol ilegal yang dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Situbondo. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SITUBONDO - Karena tidak mampu membayar denda sebesar Rp 78 juta,  seorang warga di Situbondo, berinisial PY,  terancam dijebloskan ke penjara.

Bahkan, pihak Bea Cukai Jember telah merampungkan proses penyidikan dan berkasnya  telah dinyatakan P21 atau sempurna oleh pihak Kejaksaan Negeri Situbondo.

Kepala Bea Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan, awal penindakan ini berawal informasi melalui tim cyber crawling terkait perdagangan rokok ilegal secara online.

Setelah itu, kata Asep, pihaknya melakukan operasi gabungan Bea Cukai Jember bersama Satpol PP Situbondo, dan menangkap PY beserta barang bukti. 

"Barang bukti yang kami sita 34.818 batang rokok ilegal berbagai merek yang tanpa pita cukai rokok," ujarnya.

Menurutnya, sebelumnya pihaknya telah menyampaikan kepada pemilik rokok ilegal berinisial  PY untuk mengikuti ultimum premidium atau membayar tiga kali nilai cukai atas potensi kerugian negara tersebut.

"Karena bersangkutan ( PY, Red) tidak menyanggupi, maka kami tindak lanjuti ke proses penyidikan dan Alhandulillah telah dinyatakan P 21. Jadi berkas penyidikan kami sudah dinyatakan lengkap oleh teman teman Kejaksaan Negeri Situbondo," katanya.

Berdasarkan potensi kerugian negaranya, sambung Asep, sekitar sebesar Rp 26 juta yang dikaiikan tiga.

"Jadi total yang harus dibayar Rp 78 juta rupiah dan PY tidak bersedia membayarnya. Sehingga kita lanjutkan ke proses penyidikab," tukasnya.

Selama Januari hingga Juli ini, laniutnya, sudah ada 20 operasi rokok yang dilakukan tindakan, namun untuk pedagang kecil barang buktinya yang disita untuk negara.

"Selain disita rokoknya, kami juga mengedukasi penjualnya untuk tidak menjualnya," ucapnya.

Asep menegaskan, pasal yang disangkakan terhadap PY dengan pasal 54 dan atau pasl 56 Undang undanv nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah beberapankali diubah terakhir dengan Undang ubdang nomor 7 tahuh 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun  atau denda paling sedikitnyabdua kali nilai cukai dan sepuluh kali cukai yang seharusnya dibayar," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP, Ahmad Purwandi mengatakan, pada saat operasi rokok yang berhasil diamankan sebanyak lima sak atau  34.818 batang rokok.

"Ini semua hasil operasi tahun 2024, pada saat di rumahnya," kata Ahmad Purwandi.

(izi hartono/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved