Gus Samsudin Bebas
Gus Samsudin Blitar Divonis Bebas Oleh Pengadilan Soal Konten Tukar Pasangan
Pengadilan Negeri Blitar mengvonis Gus Samsudin Blitar bebas soal konten tukar pasangan yang viral.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: faridmukarrom
Penasihat Hukum Samsudin, Supriarno mengatakan putusan Majelis Hakim merupakan hal yang biasa.
Karena, kliennya memang tidak melakukan apa yang disampaikan dalam potongan video yang viral di media sosial.
"Video yang viral itu potongan video yang diunggah oleh akun medsos orang lain. Para terdakwa memang tidak melakukan itu. Jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka (para terdakwa) dibebaskan," katanya.
Seperti diketahui, penyidik Polda Jatim menetapkan Samsudin, pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam kasus video viral bertukar pasangan pada Maret 2024.
Video bertukar pasangan itu pertama kali diunggah di chanel youtube Mbah Den (Sariden) milik Samsudin.
Potongan video bertukar pasangan itu kemudian viral di media sosial dan membuat resah masyarakat.
Lokasi pembuatan konten video bertukar pasangan berada di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Sebelum dilimpahkan ke Polda Jatim, Polres Blitar sempat memeriksa Samsudin terkait video itu.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
iPhone 17 Air, Inovasi Ringan dengan Desain Baru yang Sedang Dinantikan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Mayat Ditemukan di Sungai Besini Puger Jember Ternyata Korban Pembunuhan Dua Teman |
![]() |
---|
Mantan Pj Bupati Sidoarjo Ditahan Kejati Jatim, Diduga Bancakan Hibah Pendidikan Rp179 M |
![]() |
---|
Motor Travel Bandung: Rekomendasi Rental Sepeda Motor Aman, Tarif Terjangkau dan Syarat Fleksibel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.