Gus Samsudin Bebas

Gus Samsudin Blitar Divonis Bebas Oleh Pengadilan Soal Konten Tukar Pasangan

Pengadilan Negeri Blitar mengvonis Gus Samsudin Blitar bebas soal konten tukar pasangan yang viral.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: faridmukarrom
Samsul Hadi/Tribun Mataraman
Pengadilan Negeri Blitar mengvonis Gus Samsudin Blitar bebas soal konten tukar pasangan yang viral. 

Penasihat Hukum Samsudin, Supriarno mengatakan putusan Majelis Hakim merupakan hal yang biasa.

Karena, kliennya memang tidak melakukan apa yang disampaikan dalam potongan video yang viral di media sosial.

"Video yang viral itu potongan video yang diunggah oleh akun medsos orang lain. Para terdakwa memang tidak melakukan itu. Jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka (para terdakwa) dibebaskan," katanya.

Seperti diketahui, penyidik Polda Jatim menetapkan Samsudin, pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam kasus video viral bertukar pasangan pada Maret 2024.

Video bertukar pasangan itu pertama kali diunggah di chanel youtube Mbah Den (Sariden) milik Samsudin.

Potongan video bertukar pasangan itu kemudian viral di media sosial dan membuat resah masyarakat.

Lokasi pembuatan konten video bertukar pasangan berada di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Sebelum dilimpahkan ke Polda Jatim, Polres Blitar sempat memeriksa Samsudin terkait video itu.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved