Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Dinas PUPR Nganjuk Dukung Penuh Terhadap Pengembangan Kawasan Industri, Juga Ingin Perluas KING

Kepala Dinas PUPR Nganjuk, Gunawan Widagdo mengatakan pihaknya telah dukung Penuh terhadap pengembangan Kawasan Industri, Juga Ingin Perluas KING

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: faridmukarrom
Tribun Mataraman
Kepala Dinas PUPR Nganjuk, Gunawan Widagdo (batik merah) saat berbincang dengan Tribun Jatim Network mengenai Kawasan Industri Nganjuk (KING). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk terus memberikan dukungan demi menunjang kawasan industri. 

Bentuk dukungan tersebut berupa konsep penataan ruang. 

Sementara, seperti diketahui, Kabupaten Nganjuk bakal menjelma menjadi kawasan industri baru di Mataraman.

Saat ini Kota Angin pun telah memiliki distrik khusus guna menampung investor dalam berkegiatan usaha, yakni KING (Kawasan Industri Nganjuk).

Baca juga: Pemkab Nganjuk Cari Perusahaan Kawasan Industri untuk Kelola KING

Kepala Dinas PUPR Nganjuk, Gunawan Widagdo mengatakan pihaknya telah mengantongi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041.

Pada RTRW tersebut terdapat bab yang mengatur kawasan peruntukan industri di Kabupaten Nganjuk. 

"Kemudian, ke depannya diproyeksikan menjadi kawasan industri. Itu obsesi kami agar Kabupaten Nganjuk punya kawasan industri," katanya, Kamis (25/7/2024). 

Gunawan menjelaskan PUPR sudah menyiapkan beberapa pendukung penciptaan kawasan industri. 

Antara lain, terbitnya Keputusan Bupati tentang Delineasi KING I. 

Keputusan tersebut ditandangani pada tahun ini. 

"Sesuai dengan rencana tata ruang kami, KING I memiliki luasan 641 hektare. KING I meliputi Kecamatan Nganjuk, Sukomoro, dsn Rejoso," terangnya. 

Dia menyebut, keberadaan kawasan industri perlu disokong sejumlah infrastruktur yang mumpuni. 

Karenanya, Pemkab Nganjuk dan PUPR menjalin kolaborasi dengan pemerintah pusat untuk merealisasi infrastruktur penunjang. 

Kolaborasi itu pun berbuah hasil. 

Pemerintah pusat memberikan bantuan infrastruktur jalan beton lewat pelaksanaan Inpres Jalan Daerah Daerah (IJD). 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved