Berita Terbaru Kota Blitar

Bea Cukai Blitar Sita 840 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Hendak Dikirim ke Lampung Pakai Bus

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang hendak dikirim ke Lampung.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
ist
Ribuan batang rokok tanpa cukai atau ilegal hasil penindakan disimpan di gudang Kantor Bea Cukai Blitar, Jumat (26/7/2024). 

Kantor Bea Cukai Blitar sudah mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 412 miliar atau sekitar 79,90 persen dari target pada periode Januari-Juni 2024.

Untuk sektor pengawasan, Bea Cukai Blitar sudah melakukan penindakan sebanyak 95 kali dengan jumlah barang yang disita sebanyak 1.452.616 batang rokok ilegal dan 1.935 liter minuman mengandung alkohol ilegal.

Penindakan itu dilakukan di empat wilayah kerja Kantor Bea Cukai Blitar meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.

"Untuk nilai barang yang kami sita sekitar Rp 2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai lebih Rp 1 miliar," kata Herlambang.

Dikatakannya, Kantor Bea Cukai Blitar memang fokus melakukan penindakan terhadap barang kena cukai.

Untuk itu, barang yang banyak disita petugas Bea Cukai Blitar, yaitu, rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal.

"Untuk rokok tanpa cukai memang ada yang beredar di masyarakat, di beberapa tempat. Dan yang membawa rokok ilegal dalam jumlah besar biasanya sales," ujarnya.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved