Penyelundupan Sabu Fredy Pratama

Anak Buah Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Modif Toyota Rush Jadi Bunker Sabu-sabu

Dua anak buah gembong narkoba internasional Fredy Pratama yang ditangkap Polda Jatim, memodifikasi mobil Toyota Rush untuk menyimpan sabu-sabu

Editor: eben haezer
luhur pambudi
Bentuk bunker mobil hasil modifikasi para tersangka 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Dua anak buah gembong narkoba internasional Fredy Pratama yang ditangkap Polda Jatim, memodifikasi interior mobil Toyota Rush untuk menyimpan sabu-sabu seberat puluhan kilogram. 

Dua orang tersangka itu berinisial ABM (35) warga Kota Bandung yang tinggal di Banjar, Kalsel.

Ia bertindak sebagai kaki tangan Jaringan Fredy Pratama yang bertugas menjaga gudang penyimpanan. 

Baca juga: Anak Buah Fredy Pratama yang Ditangkap Polda Jatim Dengan 84 Kg Sabu-sabu Sudah Setahun Diintai

Lalu YDS (22) warga Banjarmasin, Kalsel, bertugas sebagai kurir pengiriman paket sabu dan pil ekstasi yang akan diselundupkan di wilayah Jatim.

Mobil Toyota Rush berbodi warna putih itu, digunakan Tersangka YDS untuk mengirimkan pasokan sabu pesanan bos melalui sistem 'ranjau'. 

Ia ditangkap saat sedang melakukan pengiriman barang sabu menggunakan mobil Toyota Rush warna putih di parkiran sebuah mal kawasan Jalan A. Yani, Melayu, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Jumat (21/6/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan, kedua tersangka membawa dua bagian pasokan sabu berbeda. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 84 Kg Sabu-sabu Bernilai Rp 131 Miliar

Diantaranya 41 kg sabu-sabu dan 2.100 pil ekstasi dari tangan Tersangka ABM. 

Lalu 43 kg sabu disita dari dalam mobil Toyota Rush dan koper yang dibawa Tersangka YDS. 

Barang bukti puluhan kg sabu dan ribuan pil ekstasi tersebut, seandainya diuangkan, diperkirakan bernilai sekitar Rp131 miliar.

Dan keberhasilan menangkap kedua tersangka dan menyita barang bukti itu, petugas berhasil menyelamatkan 820 ribu orang warga Indonesia. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan tersangka melakukan pengiriman sabu yang telah dikemas dalam kemasan plastik teh tersebut dalam wadah bunker mobil Toyota Rush warna putih. 

Saat memeriksa kondisi mobil yang terparkir sebagai barang bukti penyidikan di depan Gedung Mahameru Mapolda Jatim, ternyata bunker tersebut berada di bagian sisi belakang ruang barang mobil. 

Para tersangka memodifikasi ruang penyimpanan roda cadangan menjadi ruangan khusus berpenutup besi, sebagai tempat menyembunyikan sabu-sabu kemasan tersebut. 

Bunker tersebut terdapat penutup besi tipis berbentuk persegi panjang yang di baut pada kesempatan sudutkan. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved