Penyelundupan Sabu Fredy Pratama
Anak Buah Fredy Pratama yang Ditangkap Polda Jatim Dengan 84 Kg Sabu-sabu Sudah Setahun Diintai
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto mengapresiasi anak buahnya yang berhasil menggagalkan penyelundupan 84 kg sabu-sabu
TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto mengapresiasi anak buahnya yang berhasil menggagalkan penyelundupan 84 kg sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi oleh 2 orang anak buah buronan internasional, Fredy Pratama.
Penyelenggaraan pengungkapan kasus tersebut, bertepatan dengan Hari Anak Nasional tepat pada Selasa (23/7/2024).
Dia menyebut, narkotika yang berhasil digagalkan peredarannya itu, dikalkulasikan berhasil menyelamatkan sekitar 840 ribu anak-anak Indonesia.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 84 Kg Sabu-sabu Bernilai Rp 131 Miliar
Namun, bukan berarti proses penanganan dan pengungkapan kasus tersebut terbilang gampang.
Irjen Pol Imam menjelaskan, personelnya dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang dikomandoi oleh direkturnya, Kombes Pol Robert Da Costa, harus melakukan pengintaian selama hampir setengah tahun.
"Sekaligus kita dalam rangka hari anak nasional untuk generasi muda kita. Agar tidak terjerat narkotika, karena betul betul akan merontokkan sendi sendi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara," ujarnya dalam di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Selasa (23/7/2024).
Dia menyebutkan, salah satu tersangka berinisial ABM (35) warga Kota Bandung yang tinggal di Banjar, Kalsel, bertindak sebagai kaki tangan Jaringan Fredy Pratama yang bertugas menjaga gudang penyimpanan.
Tersangka ABM ditangkap pada Jumat (24/5/2024) sore, di di daerah Tatah Pemangkih Laut, Kertak Hanyar, Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Sedangkan, Tersangka YDS (22) warga Banjarmasin, Kalsel, bertugas sebagai kurir pengiriman paket sabu dan pil ekstasi yang akan diselundupkan di wilayah Jatim.
Ia ditangkap saat sedang melakukan pengiriman barang sabu menggunakan mobil Toyota Rush warna putih di parkiran sebuah mal kawasan Jalan A. Yani, Melayu, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Jumat (21/6/2024).
Setelah dilakukan penggeledahan, kedua tersangka membawa dua bagian pasokan sabu berbeda.
Diantaranya, 41 kg sabu beserta 2,1 ribu pil ekstasi, dari tangan Tersangka ABM. Sedangkan, 43 kg sabu disita dari dalam mobil Toyota Rush dan koper yang dibawa Tersangka YDS.
Imam Sugianto mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk berupaya sekuat tenaga turut memburu buronan gembong bos narkotika jaringan Internasional, Fredy Pratama.
Ia memperkirakan, sosok buronan tersebut berada dan bersembunyi di wilayah negara-negara kawasan Asean.
Oleh karena itu, Polda Jatim akan selalu berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk melacak dan memburu sosok buronan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.